Kementan Bantah Tudingan Kongkalikong
Dituduh "bekerjasama" dengan stakeholder swasta, Kementan malah menuding balik pihak pelapor telah ditunggangi oleh sejumlah importir yang kecewa dan tidak setuju dengan kebijakan wajib tanam.  Ya, wajib tanam yang dimaksud adalah  yang diatur dalam Permentan 24 tahun 2018, yang mewajibkan setiap importir memproduksi 5% dari volume pengajuan rekomendasi Impornya.
"Kami menduga mereka sengaja tidak mau menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai dalih, lalu menggunakan corong pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan kelompoknya sendiri," jelas Kementan lewat siaran pers, akhir pekan lalu.
Kementan mensinyalir adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini publik, bahwa kebijakan penerbitan RIPH sebagai penyebab melonjaknya harga bawang putih. Mereka menduga hal ini merupakan upaya mendiskreditkan pemerintah yang tengah berusaha keras mewujudkan swasembada bawang putih di 2021.
Acuan:
Ini Alasan Kementan Dilaporkan ke KPPU Terkait Bawang Putih
Dilaporkan ke KPPU soal Kartel Bawang Putih, Ini Penjelasan Kementan
Isu Kartel Bawang Putih, Kementan-Kemendag Dilaporkan ke KPPU