Mohon tunggu...
Nofan Prima
Nofan Prima Mohon Tunggu... Administrasi - SARJANA

FRESHGRADUATE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Zaman Digital Marketing Saat Ini, Masyarakat Harus Bijak dalam Belanja

30 November 2023   10:46 Diperbarui: 30 November 2023   11:29 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini di era industri 4.0 masyarakat dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi digital. Di tahun 2020, saat pandemi covid-19 dimana dengan adanya kebijakan PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat melakukan jual-beli secara online. Ini membuat platform e-commerce menjadi primadona ditambah media sosial (medsos) pun menyediakan fasilitas yang sama.

Setelah pemulihan pasca pandemi, masyarakat masih dimanja dengan kemudahan tersebut yang didominasi oleh pasar yang sudah besar atau tokoh terkenal seperti artis melalui medsos, sehingga membuat UMKM terpuruk.

Adanya berbagai keluhan dari para pedagang akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Diantara isi Permendag 31/ 2023 tersebut adalah mengatur bahwa medsos hanya sebagai media promosi.

Untuk persaingan bebas barang dari luar negeri pun diatur, antara lain ditetapkan harga minimum barang jadinya senilai 100 USD atau sekitar 1,5 juta rupiah.

Berikut poin penting isi Permendag No 31 Tahun 2023:
1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
2. Penetapan harga minimum sebesar 100 USD per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
3. Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
4. Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
5. Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
6. PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
7. Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media digital khususnya medsos sebatas untuk promosi produk. Adapun bagi UMKM yang sudah memposting produknya di e-commerce akan tetap diminati konsumen karena medsos hanya sebagai sarana promosi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun