Mohon tunggu...
Noenky Nurhayati
Noenky Nurhayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Saya adalah seorang penulis lepas, teacher trainer, MC, pendongeng dan kepala sekolah yang senang mengajar Karena memulai Dunia pendidikan dengan mengajar mulai dari Play group TK SD hingga SMP. Sampai sekarang ini. Saya masih aktif mengajar disekolah SD N BARU RANJI dan SMP PGRI 1 Ranji , Merbau Mataram. Lampung Selatan. LAMPUNG. Saya juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan diantarainya Kepala sekolah TK terbaik Se Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah Ramah Anak Se Kabupaten Bekasi, Beasiswa Jambore Literasi Bandar Lampung Tahun 2023 dan Beasiswa Microcredential LPDP PAUD dari Kemendiknas tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menggugat Janji Indonesia Emas, Akankah Terwujud Saat Biaya Kuliah Semakin Meroket?

27 Mei 2024   15:36 Diperbarui: 27 Mei 2024   17:06 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini ada sebuah fenomena dilematis tentang naiknya biaya perkuliahan mahasiswa di hampir semua universitas yang menuai banyak kritikan dari semua kalangan. Tidak ada satupun mahasiswa ataupun orang tua yang tidak mengeluhkan naiknya biaya UKT atau Uang Kuliah Tunggal. Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negri untuk program baik itu diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.

Naiknya besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menimbulkan banyak kekhawatiran, tentang bagaimana kelak anak-anak Indonesia dapat melanjutkan dan mengenyam Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan kondisi ekonomi yang juga tidak bisa dikatakan baik-baik saja. Tidak hanya itu, masalah kenaikan UKT ini bersamaan pula dengan naiknya uang pangkal atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia  (DPR RI) juga ikut menyoroti permasalahan ini. Mereka telah memanggil mentri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbud Ristek) bapak Nadiem Makariem. Dalam penjelasannya Mentri Pendidikan menyampaikan bahwa kenaikan biaya UKT ini hanya ditujukan kepada mahasiswa baru tahun ajaran yang akan datang.  Namun tetap saja kebijakan ini bukanlah kebijakan yang populis, Dimana kebijakan ini akan memadamkan keinginan calon mahasiswa baru yang ingin menempuh Pendidikan di perguruan tinggi. Bahkan telah banyak calon mahasiswa baru yang mundur dari pencalonan untuk menjadi mahasiswa baru terkait biaya UKT ini.

Ketidakmampuan para orang tua menjadi alasan utama anak-anak calon mahasiswa baru untuk bisa terus melanjutkan Pendidikan di perguruan tinggi. Rata-rata gaji para pekerja Indonesia diukur dengan biaya UMR (upah minimum Regional) yang rata-rata hanya sekitar 3 juta sampai dengan 8 juta. Dengan upah yang tidak sepadan dengan biaya Pendidikan sangat tidak memungkinkan bagi calon mahasiswa melanjutkan Pendidikan dan mengikuti perkuliahan dengan biaya yang melebihi dari gaji orang tuanya.

Dengan biaya Pendidikan yang tinggi, tentu kita semua akan teringat dengan janji yang disampaikan oleh Bapak Prabowo Subianto dalam kampanyenya. Beliau telah menyampaikan bahwa "Pendidikan merupakan kunci lompatan kita untuk menjadi negara maju". Akankah kelak bapak Prabowo Subianto merealisasikan ucapan dan janjinya?

Presiden Joko Widodo, pada 15 Juni 2023 di acara Peluncuran Indonesia Emas 2045 di Djakarta Theater menekankan pentingnya membawa kapal besar Bernama Indonesia untuk menggapai cita-citanya mewujudkan Indonesia Emas2045. Indonesia Emas adalah suatu gagasan ideal ketika kelak Indonesia telah mencapai 100 tahun pasca kemerdekaannya pada tahun 1945 menjadi sebuah negara maju sekaligus salah satu negara dengan ekonomi terbesar dunia yang memberikan kemakmuran dan kesejateraan untuk rakyatnya.


Namun cita-cita ini seakan menjadi anomali bagi rakyat Indonesia. Di saat semua rakyat menyetujui bahwa 'pendidikan adalah kunci utama untuk mengubah dunia', namun kondisi yang terjadi hari ini di Indonesia berbanding terbalik dengan teori dan fakta empiris. Anomali kebijakan pendidikan justru terjadi. Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi mengalami kenaikan hingga lima kali lipat bahkan lebih. Lantas bagaimana Indonesia bisa menghasilkan manusia berkualitas jika pendidikan pun sulit untuk dijangkau?

Jika kita melihat di negara-negara Eropa yang maju baik dalam bidang ekonomi maupun tekmologinya, karena mereka menerapkan kualitas pendidikan tinggi yang bagus bahkan gratis dan sangat mudah dijangkau. Sementara di indonesia pada beberapa waktu lalu ada salah satu pejabat Kemendikbud yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier dan tidak wajib. Padahal para ahli pendidikan dunia telah sepakat bahwa pendidikan tinggi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta semangat untuk menghasilkan bonus demografi yang berkualitas dan budaya saing global guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan Data BPS saja (Badan Pusat Statistik) terdapat 44.700.000 total penduduk dengan usia produktif 15- 24 yang 9.900.000 penduduknya tidak bekerja. BPS sendiri menggunakan istilah NEET yakni kependekan dari Not in Employment, Education, Training. Artinya ada sebanyak 9.900.000 penduduk yang tidak meneruskan sekolah, tidak bekerja, juga tidak mengikuti kursus-kursus. Sebuah angka yang fantastis yang seharusnya dikhawatirkan oleh seluruh pemangku kebijakan. Karena jumlah penduduk yang teramat besar ini akan menghambat cita-cita menuju Indonesia Emas jika tidak mendapatkan perhatian.

Coba perhatikan : Total jumlah penduduk usia 15-24 tahun adalah 44.700.000, dan sebanyak 9.900.000,- adalah golongan penduduk yang masuk sebagai NEET dengan rincian sebagai berikut:

Tamat SMA                     3.569.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun