Mohon tunggu...
Elva Najwa
Elva Najwa Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

do what you love

Selanjutnya

Tutup

Money

Retribusi Pelayanan Persampahan, Menuntaskan Sampah Masyarakat

30 Mei 2019   13:12 Diperbarui: 30 Mei 2019   13:21 2053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011, Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi kebersihan adalah iuran atau pemungutan yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung. (Zurahniyah, 2015:4).

Menurut ketentuan yang diatur pada Perda No 3 Tahun 2011, subjek yang termasuk pada Retribusi ini yaitu orang pribadi dan badan ( organisasi atau instansi) dalam pemanfaatan fasilitas jasa atau pelayanan persampahan dan kebersiahan. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berisi kegiatan pengambilan sampah dari rumah kerumah, penganggutan sampah dari rumah ke rumah, dan pembuangan dan pemusnahan sampah rumah tangga ke TPS kemudian ke TPA, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan-jalan umum dan taman. Tarif retribusi pelayanan persampahan dan Kebersiahan, dalam penentuan tarif prinsip dan sasaran untuk penetapan tarif retribusi berfungsi untuk menutup biaya penyelenggaraan atau operasional. Pelayan jasa dari melihat kemampuan wajib retribusi serta aspek keadilan. Penetapan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan disusun dan diperhitungkan berdasarkan beban pekerjaan untuk menutupi pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan persampahan dan pemeliharaan kebersihan. Adapun Biaya Operasional berfungsi untuk mendanai kegiatan -- kegiatan dalam hal penyelenggaraan jasa yang saling berkaitan dan berhubungan (biaya operasional) yang berasal dari pendanaan tiap-tiap retribusi. Ketetapan dalam pemanfaatan penerimaan suatu retribusi telah diatur sesuai dengan perda.

  • Retribusi Pelayanan Persampahan pada Kecamatan Malalayang 

Kecamatan Malalayang dengan 9 kelurahan semuanya telah menerapkan tarif Perda No 3 Tahun 2011 namun tidak sedikit dari masyarakat yang tidak tersentuh sampahnya tidak diangkut baik oleh motor maupun oleh truk sampah dan kebanyakan dari masyarakat tersebut tempat tinggalnya berlokasi di dalam gang-gang sempit/kecil. Banyak juga masyarakat yang tidak mendapat bukti karcis walaupun telah membayara iuran retribusi persampahan. Begitu juga dengan prosedur pemungutan iuran retribusi yang tidak merata. Ada beberapa kelurahan yang sistem pemungutan serta pembayarannya dikumpulkan dahulu kepada kepala lingkungan dan bukti dari pembayaran iuran retribusi persampahan ada yang dibuat dan dicatat dari kepala lingkungan, ada yang memang mendapat karcis retribusi.

  • Retribusi Pelayanan Persampahan pada Kecamatan Sario 

Untuk kecamatan Sario dengan 7 kelurahan semuanya telah menerapkan tarif perda no 3 tahun 2011 namun didapati ada keluarga yang tidak mendapat karcis bahkan rumahnya yang menurut Perda no 3 tahun 2011 termasuk dalam golongan rumah permanen yang tidak bertingkat dikenai iuran retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp.20.000,00 dalam observasi dan wawancara penulis, masyarakat tersebut dikenakan iuran retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp.25.000,00. Ada masyarakat yang mendapat bukti hanya dalam bentuk kertas bukan karcis resmi dari pemerintah setempat. Banyak didapati petugaspetugas yang meminta iuran tiap hari dan iuran tiap bulan juga. Bahkan petugas pengangkut sampah beberapa kali tidak melewati jalur rumah yang sebenarnya merupakan jalurnya. Padahal sampah di rumah masyarakat sudah lama tertumpuk. Akibatnya beberapa masyarakat yang hanya mengolah sampahnya sendiri.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPPK) pada Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Sario telah dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum. Dalam besarnya tarif yang ditetapkan di masyarakat sesuai dengan Struktur Tarif dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 dimana tarif berbeda-beda tiap rumah berdasarkan klasifikasi dan fungsi dari rumah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari karcis yang diberikan per rumah sebagai tanda bukti pembayaran iuran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Didalam karcis telah tertera besarnya iuran tarif yang harus dibayar per rumah atas retribusi persampahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat/rumah tersebut.

Penerapan Tarif RPP/K di Kecamatan Malalayang telah mengikuti Tarif yang dikeluarkan Pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 walaupun dalam masyarakat ada beberapa kelemahan seperti ada sampah dari rumah ke rumah masyarakat yang tidak diangkut yang mengakibatkan warga hanya mengolah sendiri sampah rumah tangga mereka dan berdampak pada kurangnya pendapatan yang dihasilkan dari pemungutan iuran retribusi ini.Masyarakat tentunya tidak akan membayar jika mereka tahu, pemerintah tidak ada langkah maju untuk menyetarakan ini. Harusnya setiap sampah di rumah-rumah baik itu di gang kecil maupun di jalan besar dapat terorganisir dengan baik. 

Itu disebabkan karena penerapan tarif Perda khususnya RPP/K kurang terorganisir dengan baik. Dapat dilakukan penyisiran kembali setelah pengangkutan sampah dari rumah ke rumah. Penerapan tarif RPP/K di Kecamatan Sario telah mengikuti tarif yang dikeluarkan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011. Walaupun dalam masyarakat ada beberapa kelemahan seperti rumah Wajib Retribusi yang dikenai biaya iuran lebih tinggi dari klasifikasi, struktur, dan besar tarif yang dikenakannya. Ada juga masyarakat yang membayar tiap bulan namun tidak pernah mendapat karcis tanda bukti pembayaran RPP/K. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti petugas-petugas khususnya petugas penagih yang meminta iuran lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan kepada Para Wajib Retribusi. Apalagi petugas yang tidak memberikan karcis pada Wajib Retribusi yang sudah membayar iuran RPP/K.

Dalam perealisasiannya, ada beberapa ketidaksesuaian antara Perda No 3 Tahun 2011 atas Retribusi Persampahan/Kebersihan dengan penerapan tarifnya baik di Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Sario, seperti beberapa rumah yang ditagih iuran Retribusi yang tidak sesuai dengan klasifikasi struktur, tidak adanya tanda bukti pembayaran seperti karcis retribusi, metode pembayaran iuran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang berbeda-beda bahkan ada rumah-rumah yang sampahnya jarang diangkut petugas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun