Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Retribusi Pelayanan Persampahan, Menuntaskan Sampah Masyarakat

30 Mei 2019   13:12 Diperbarui: 30 Mei 2019   13:21 2053 0
Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011, Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi kebersihan adalah iuran atau pemungutan yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung. (Zurahniyah, 2015:4).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun