Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011, Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi kebersihan adalah iuran atau pemungutan yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung. (Zurahniyah, 2015:4).
KEMBALI KE ARTIKEL