Mohon tunggu...
Nisrina Afifah Yuliani
Nisrina Afifah Yuliani Mohon Tunggu... Lainnya - S1 Perencanaan Wilayah dan Kota NIM 201910501024

Fak. Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan Jalan Tol Probowangi sebagai Bentuk Penerapan Public Private Partnership di Indonesia

22 April 2021   07:44 Diperbarui: 22 April 2021   10:09 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Public Private Partnership (PPP) didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta untuk penyelenggaran pembangunan infrastruktur publik, dalam hal ini Public Private Partnership (PPP) sebagai mekanisme pembiyaan alternatif untuk pengadaan pelayanan publik. Public Private Partnership (PPP) sendiri telah banyak dilaksanakan secara luas di berbagai negara khususnya di negara maju.

Adapun negara - negara berkembang yang telah menerapkan Public Private Partnership (PPP) dalam proyek infrastruktur di negaranya menurut (Chandan, Sharma, 2012:156) diantaranya yaitu Negara Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile, China, Colombia, Egpyt, India, Indonesia, Malaysia, Mexico, Pakistan, Peru, Philipina, dan Vietnam.

Public Private Partnership (PPP) di Negara Indonesia lebih dikenal dengan istilah KPBU yang artinya bentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Badan Usaha disini merupakan pihak swasta. Sama halnya seperti Public Private Partnership (PPP), KPBU merupakan suatu bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (Pihak Swasta) dalam penyediaan infrastruktur yang memiliki tujuan untuk kepentingan umum dengan tetap melihat pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh aparat pemerintah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya dari Badan Usaha atau pihak swasta dengan tetap memperhatikan pembagian risiko diantara kedua belah pihak.

Tepat di tahun 1998, diterbitkan sebuah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 yang berisikan tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembangunan serta Pengelolaan Infrastruktur (Keppres7/1998). Pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998  tersebutlah yang menjadi awal mula terbentuknya aturan main Public Private Partnership (PPP) di Indonesia sesuai dengan best international practice.

Dalam pelaksanaannya, Public Private Partnership (PPP) memiliki beberapa tujuan diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta;

2. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efesiensi pelayanan melalaui persaingan yang sehat;

3. Meningkatkan kualitas pengeloloaan dan pemeliharan dalam penyediaan infrastruktur;

3. Mendorong prinsip "pakai bayar" dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.

Sedangkan, untuk skema Public Private Partnership (PPP) yaitu antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko. Dalam hal ini pihak pemerintah sebagai perencana pembangunan infrastruktur publik, sedangkan peran pihak swasta adalah sebagai penyedia kebutuhan dan pengelolaan infrastruktur yang telah disepakati pada awal perjanjian kontrak. Bantuan dari pihak swasta tersebut dapat meminimalisir pengeluaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) untuk keperluan pengeluaran pembiayaan infrastruktur tersebut. Sehingga pemerintah dapat menggunakan serta mengalihkan kegunaan APBN maupun APBD untuk keperluan menjalankan program lainnya yang mendorong kebutuhan ekonomi.

Selanjutnya dalam penerapannya, di Indonesia sedang marak dilakukan pembangunan infrastruktur salah satunya ialah rencana pembangunan Jalan Tol Probowangi yang menghubungkan antara Probolinggo dengan Banyuwangi. Pembangunan jalan tol tersebut sebagai bentuk penerapan dari Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KBU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun