Jika pemerintah mengambil keputusan harus memikirkan berbagai aspek. Nasib rakyat kecil akan dipertaruhkan. Karena memang tidak semudah itu untuk merubah suatu hal walau itu tujuannya demi kebaikan.
Konversi lahan sendiri terjadi karena jumlah kebutuhan lahan untuk tempat tinggal semakin tinggi sehingga membuat keterbatasan jumlah lahan yang bisa dijadikan sebagai tempat tinggal. Kepadatan penduduk serta pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat menjadi penyebab faktor utama terjadinya hal ini. Jika peristiwa alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan terus - menerus terjadi dan tak terkendali, penyebabnya akan terjadi ancaman tidak hanya bagi para petani serta lingkungan, akan tetapi juga bisa menjadi masalah nasional. Hal ini perlu digaris bawahi bahwa ini merupakan masalah skala besar.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membuat suatu kebijakan atau solusi untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi, Dinas telah melakukan sosialisasi secara massif. Dinas Kabupaten Lumajang meminta untuk mempertahankan lahan pertanian. Menurut Dinas Kabupaten Lumajang, jika lahan dipertahankan jelas akan insetif. Insentif LP2B bagi petani adalah pembangunan infrastruktur pertanian, pendanaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah di LP2B, kemudahan akses informasi dan teknologi, petani berprestasi.
Berbagai aspek perlu menjadi bahan pertimbangan dan ini merupakan masalah yang serius jika tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah. Bisa saja masyarakat yang terdampak akan merasa tidak puas dan melakukan unjuk rasa atau demo. Kemungkinan yang lebih parahnya lagi adalah angka pengangguran akan meningkat karena jumlah pekerja akan menurun karena lapangan pekerjaan sebelumnya atau sumber mata pencaharian mereka sebelumya telah hilang. Pemerintah harus tegas dalam mengambil kebijakan ini. Walaupun demi kebaikan bersama, pemerintah harus punya planning lanjutan untuk kedepannya.