Mohon tunggu...
Khumairotun Nisa
Khumairotun Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - Current student in University of Jember

Faculty of engineering, Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Public Private Partnership (PPP) di Korea Selatan dan Indonesia

14 Mei 2020   20:31 Diperbarui: 14 Mei 2020   20:29 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Infrastruktur publik dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan masyarakat, yakni sebagai pendukung aktivitas ekonomi dan sosial suatu negara. Infrastukur publik dapat dapat dibagi menjadi infrastruktur ekonomi (seperti fasilitas transportasi dan utilitas jaringan air dan listrik) dan infrastruktur sosial (seperti sekolah, rumah sakit, perpustakaan dan rumah tahanan). Infrastruktur publik juga dapat dibedakan menjadi hard infrastructure, yakni yang melibatkan penyediaan gedung-gedung dan fasilitas fisik lainnya, dan soft infrastructure, yakni terkait penyediaan pelayanan atau jasa. Dalam penyediaannya, infrastruktur tentunya memerlukan dana yang cukup besar. Dan sumber pembiayaan untuk infrastruktur dari pemerintah adalah APBN dan APBD.


Namun, adanya keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 menyebabkan timbulnya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.  Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).


Public Private Partnership (PPP) adalah Sebuah perjanjian kontrak antara swasta dengan pemerintah, yang antara keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik (America's National Council on Public Private Partnership, 2010).


Skema Public Private Partnership (PPP) ini digunakan oleh Indonesia dalam hal pemindahan ibu kota negara yang akhir-akhir ini menjadi isu yang sangat gencar dibahas dalam kalangan masyarakat. Dan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menggunakan skema ini untuk pemindahan ibu kota negara.


Lalu bagaimana dengan negara lain? Apakah negara-negara lain juga menanamkan skema Public Private Partnership (PPP) ini dalam mencari sumber pembiayaan dalam pembangunan infrastrukturnya?


Jawabannya adalah ya. Bahkan sejak tahun 1990 telah banyak negara yang menerapkan skema Public Private Partnership. United Kingdom (UK) atau yang dikenal dengan Britania Raya saat ini telah melampaui negara lain dalam jumlah proyek yang menerapkan skema PPP yang terlaksana. Selain itu masih banyak negara lain yang juga gencar mengimplementasikan skema PPP, seperti Australia, Jerman, Afrika Selatan, Korea Selatan, Prancis, Portugal, dan juga Spanyol.


 Salah satu negara yang berhasil besar dalam menerapkan skema Public Private Partnership adalah Korea Selatan. Memiliki masa lalu kelam dengan Peristiwa Perang Korea di tahun 1950 menjadi sejarah kelam bagi Semenanjung Korea, dimulai dari perpecahan Korea Selatan dan Korea Utara sampai dengan kehancuran ekonomi akibat perang. Perang telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perekonomian, khususnya bagi Korea Selatan. Namun kini Korea Selatan merupakan negara yang memiliki ekspansi luar biasa dalan infrastrukturnya. Inovasi-inovasi kebijakan yang diciptakan oleh Pemerintah telah mampu mendorong ekonomi Korea Selatan menjadi salah satu negara maju di dunia.


Keberhasilan pembangunan ekonomi di Korea Selatan salah satunya ditandai dengan adanya pembangunan infrastruktur publik yang pesat dan modern. Bahkan semenjak tahun 1990-an, Pemerintah Korea Selatan telah menerapkan Public Private Partnership (PPP) sebagai skema utama dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini didukung pula dengan penggunaan teknologi tinggi dalam pelayanan publik, salah satunya pada sektor transportasi yang secara umum telah menggunakan Intelligent Transport System (ITS). PPP di Korea telah berkontribusi pada pengurangan beban anggaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur rata-rata 10,7% per tahun, dimana pada tahun 2013 telah mencapai 662 proyek PPP mencakup berbagai sektor, antara lain jalan, jembatan, sistem pengelolaan air, dan bandara.


Faktor yang berperan penting dalam keberhasilan pembangunan infrastruktur di Korea Selatan khususnya terletak pada adanya landasan hukum yang kuat serta prosedur yang jelas. Saat ini landasan hukum yang digunakan dalam implementasi PPP meliputi PPP Act (Act on Private Participation in Infrastructure), PPP Enforcement Decree, PPP Basic Plan, dan PPP Implementation Guidelines. Landasan hukum tersebut menjabarkan secara detil mengenai arah kebijakan, langkah proses pengadaan, sampai dengan dukungan pemerintah.


Selain itu, pembangunan infrastruktur di Korea Selatan mendapat dukungan dengan adanya institusi pemerintah yang professional dan mampu menggandeng dan berkolaborasi lembaga lain yang dapat mendorong keberhasilan pembangunan infrasturkturnya. Pemerintah Korea memberikan berbagai jenis dukungan dan insentif, antara lain dengan memberikan dukungan fasilitasi pembebasan lahan, pemberian subsidi untuk konstruksi, serta insentif pajak.


Pemerintah Korea Selatan telah menyadari pentingnya pembangunan infrastruktur dan mengembangkan sebuah pembangunan yang merata dan seimbang (balanced growth model). Korea Selatan menempati peringkat ke-26 Global Competitiveness Index 2017-2018 dari 137 negara dengan pengaruh pembangunan infrastruktur yang begitu besar.


Indonesia perlu belajar dari Korea Selatan yang memiliki pengalaman dalam mengelola pembelanjaan investasi publik dan mengalokasikan anggaran yang efektif dan efisien. Kebijakan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh adanya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang belum merata di seluruh Indonesia, sementara di sisi lain terdapat keterbatasan dari sisi pembiayaan. Sehingga kebijakan pembangunan infrastruktur lebih ditujukan untuk kepentingan sosial (social benefit) dibandingkan kepentingan ekonomi/komersial (economic benefit). Selain itu cukup dipengaruhi pula oleh adanya kepentingan politik, khususnya untuk memberikan citra yang baik pemerintah kepada masyarakat.


Pemerintah Indonesia seharusnya tidak hanya meningkatkan belanja infrastruktur, tetapi juga berkomitmen pada peningkatan kualitas belanja anggaran yang ditunjukkan oleh hasil. Anggaran negara diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif, merangsang penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan keadilan sosial.


Pada tahun 2015, Indonesia menambahkan 11 tipe proyek infrastuktur yang dapat dikembangkan melalui penerapan skema PPP, sehingga total ada 18 tipe proyek infrastruktur. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, jenis proyek yang dapat dikembangkan melalui skema PPP adalah proyek berbasis sumber daya manusia (SDM), infrastruktur keras, dan perlindungan bagi kalangan yang miskin dan tertinggal.


Dengan menerapkan skema Public Private Partnership dapat menjadi solusi yang tepat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur di Negara Indonesia saat ini. Selain untuk mengurangi beban APBN dalam menanggung seluruh pendanaan infrastruktur juga dapat memperkenalkan standar yang lebih tinggi untuk infrastruktur dan untuk pendekatan manajemen yang efektif.


Pemerintah Indonesia telah mengedepankan kebijakan pro-PPP, meskipun tidak banyak proyek yang berhasil diselesaikan melalui skema ini. Pemerintah telah menggandeng berbagai perusahaan swasta yang membuktikan bahwa niatnya dalam meningkatkan pengembangan proyek-proyek PPP di Indonesia dengan membuatnya lebih menarik bagi investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun