Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan nyaman, sehat dan aman, sehingga tercapai peningkatan produktifitas kerja secara optimal. Oleh karena itu tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai masalah di tempat kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat keja dan kecelakaan kerja (Silaban, 2014).
Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produktivitas nasional serta terjaminnya keselamatan. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Kecelakaan kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Suma'mur, 2009).
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Kecelakaan kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Suma'mur, 2009).
Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, baik di perusahaan maupun usaha non formal seperti nelayan, Aktivitas nelayan ketika mengoperasikan alat tangkap menghadapi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja tinggi. bahaya yang dihadapi nelayan antara lain adalah ombak, lantai licin, duri ikan, terjepit, bahan bakar mesin kompresor, selang api korosif, tekanan udara pada tabung mesin kompresor, tuas terlepas, karang, gigitan biota laut, selang tertekuk, terputus, atau bocor dan tubuh yang tersangkut baling-baling kapal. Bahaya kesehatan meliputi ergonomi, kebisingan, tekanan ekstrim, temperatur dingin, temperatur panas, sengatan ikan dan karang beracun, gas CO, CO2 dan nitrogen, sedangkan terjatuh dan kecelakaan yang berkaitan dengan mesin adalah penyebab paling umum.
Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO) 2018, setiap tahun sekitar 380.000 pekerja atau 13,7 persen dari 2,78 juta pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja, salah satu penyebabnya yaitu karena masih rendahnya kesadaran pengusaha dan karyawan akan pentingnya penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat terjadi 147.000 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2018, atau 40.273 kasus setiap hari. Dari jumlah itu, sebanyak 4.678 kasus (3,18 persen) berakibat kecacatan, Â dan 2.575 (1,75 persen) kasus berakhir dengan kematian.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Penerapan K3 pada kenyataan adalah untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu, sebab-akibat, suatu, dan analisis apakah pengendalian dilakukan atau tidak. Â
Menurut Mangkunegara (2000), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap perlengkapan dan peralatan yang digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
b. semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
c. Agar pengawasan atas pendidikan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
d. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan Partisipasi kerja.
e. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
f. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Sunyoto (2012:242) ada tiga alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja: