Mohon tunggu...
Fadilatunnisa115
Fadilatunnisa115 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS FEBI UIN SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami: Penyelesaian Sengketa Bisnis Menggunakan Arbitrase Syariah

16 Juni 2022   06:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   06:09 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era sekarang ini perselisihan  dan kesalahan pahamaan banyak terjadi antar perusahaan. Banyak sekali hal-hal kecil akan berubah menjadi hal yang besar jika tidak diseleaaikan. Jangankan antar perusahaan bahkan antar anggota perusahaan bisa saja mengalami masalah sengketa bisnis, bahkan hal tersebut yang mudah terjadi. Perselisihan sangat tidak menguntungkan untuk perusahaan. 

Pada era sekarang ini banyak perusahaan yang memilih menyelesaikan sengketa bisnis menggunakan Arbitrase syariah, hal tersebut isa terjadi karena arbitrase syariah di nilai lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan sengketa. Sehingga tidak sedikit perusahaan yang memilih untuk menyelesaikannya sengketa menggunakan arbitrase syariah baik sengketa yang kecil maupun besar. 

Adapun kelebihan yang dimiliki oleh Arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa adalah :

1. Dapat diselesaikan secara cepat

2. Dapat diselesaikan dengan cara negosiasi

Itulah salah satu contoh yang di dapatkan jika kita menggunakan Arbitrase syariah dalam menyelesaikan Bisnis syariah. Dan adapun alasan pengusaha lebih memilih menyelesaikan masalah menggunakan jalan Arbitrase syariah adalah dapat menjaga nama bik perusahaaan, karena jika sampai permasalahan sengketa di selesaikan pada pengadilan atau secara litigasi, tentu akan banyak pengusaha-pengusaha yang lain akan mengetahui kelemahan perusahaan kita. Dan hal tersebut akan merubah pikiran perusahaan jika ingin berkerja sama dengan perusahaan kita. 

Yang kedua yaitu biaya relatif lebih murah dibandingkan dengan penyelesaian sengketa bisnis yang diselesaikan di pengadilan, sehingga hal tersebut dapat mengurangi pengeluaran kantor , agar keuaangam perusaan tetap stabil. Seperti yang kita ketahui tujuan dari Arbitrase syariah sendiri adalah untuk menfasilitasi kita dalam menyelesaikan swngketa di luar pengadilan. 

Tetapi hal tetaebut tentu tidak menutup kungkinan untuk kita menyelesaikan sengketa lewat jalur litigasi atau pengadilan jika memang sudah tidak dapat diselesaikan lewat jalur Arbitrase syariah yaitu mediasi dan negosiasi (lewat jalur kekeluargaan) 

Naahhh Mungkin itu saja penjesan tentang penyelesaian sengketa menggunakan Arbitrase syariah. Semoga kita dapat menyelesaikan semua permasalah dengan menggunakan sistem Arbitrase syariah sehingga semua permasalah dapat diselesaikan secara cepat dan relatif murah. 

Nama Dosen : Dr. H. Syaeful Bahri, S. Ag. M.M

Mata kuliah : Arbitrase Syariah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun