Mohon tunggu...
Nisa Cantika
Nisa Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Hobi : Memasak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan dan Diganti dengan KRIS

17 September 2022   18:05 Diperbarui: 17 September 2022   18:07 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah pada bulan Juli 2022 lalu mengumumkan jika akan adanya penghapusan kelas BPJS yang sekarang telah diganti oleh KRIS (Kelas Rawat Inap Standart). Menurut pernyataan PPS kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan jika  terdapat 5 rumah sakit pemerintah saja yang akan melakukan uji coba KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3. Uji coba ini dilakukan bertujuan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan.

Lalu bagaimana dengan iuran BPJS? Apakah akan mengalami kenaikan atau penurunan iuran?

Mengenai iuran BPJS Kepala BPJS Kesehatan Arif  Budiman menyampaikan jika untuk terkait masalah tarif iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya yang berarti tidak adanya perubahan iuran. Dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang JKN. Dimana besar iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap para peserta dalam program JKN.

Dampak yang akan timbul terkait penghapusan kelas BPJS diganti ke KRIS? Untuk melihat dampak ini sebenarnya yang akan benar-benar merasakan dampaknya yang cukup besar adalah rumah sakit swasta. Seperti yang kita ketahui jika Pendapatan Rumah Sakit Swasta akan mengalami penurunan yang cukup drastis jika menerapkan KRIS ini diterapkan pada Rumah Sakit Swasta. Yang berarti rumah sakit swasta harus melakukan perubahan luas kamar rawat inap dan pengurangan kapasitas tempat tidur itu sendiri dengan mengikuti ketentuan KRIS yang telah ditetapkan. Kebijakan KRIS ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Rumah Sakit Swasta. 

Bagaimana dengan Respon Masyarakat? 

Sejauh ini yang saya lihat mengenai respon dari masyarakat itu sendiri terdapat masyarakat yang setuju dan tidak setuju. Untuk masyarakat yang tidak setuju karena sudah nyaman dan sudah merasa puas dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelasnya yang diambil masing-masing dan pelayanan yang didapatkan sudah sesuai dengan kemampuan iuran yang mereka bayarkan setiap bulannya. Untuk masyarakat yang setuju mereka berpendapat bahwa dengan KRIS ini tidak akan ada lagi ketimpangan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Setujukah dengan kebijakan penerapan KRIS ini?

Saya sendiri setuju  dengan Kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah ini mengenai kebijakan penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ini dengan KRIS. Setelah saya melihat tujuan dan pengimplementasian kebijakan baru ini saya menyadari jika selama ini kelas 1, 2, 3 sering sekali mengalami masalah yang cukup kompleks. Seperti terjadinya ketimpangan dan kecemburuan terhadap masing-masing kelas BPJS. Sehingga saya sangat setuju dengan penerapan KRIS ini masyarakat pastinya akan mendapatkan Pelayanan yang sama sehingga tidak akan terjadinya pembedaan atau ketimpangan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Masyarakat akan mendapatkan hak yang sama dengan semua peserta BPJS Kesehatan lainnya. Diharapkan dengan penerapan KRIS ini dapat membuat masyarakat jauh lebih sejahera dan makmur dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan dapat menjangkau seluruh fasilitas kesehatan.

Bagaimana Pelaksanaan kebijakan KRIS ini apakah efektif penerapannya?

Untuk saat ini penerepan KRIS ini masih dalam tahap uji coba yang diharapkan penerpan KRIS ini dapat berjalan dengan efektif. Dan dapat membuat dampak positif yang cukup besar pemberian pelayanan kesehatan.

Selain itu terdapat kriteria KRIS pasien BPJS ini yaitu :

  • Tempat tidur dilengkapi menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
  • AKamar mandi di dalam ruang inap sesuai standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen
  • Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
  • Ruang inap dilengkapi dengan tempat tidur yang tidak boleh ada sambungan langsung.
  • Nurse call terhubung dengan ruang jaga perawat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun