Mohon tunggu...
Nisaa Sadiya Handoyo
Nisaa Sadiya Handoyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Akun ini dibuat untuk memenuhi penugasan mata kuliah logika dan pemikiran kritis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Islam Mengenai Buzzer sebagai Media Penyedia Informasi

13 Juni 2022   20:22 Diperbarui: 13 Juni 2022   20:36 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah buzzer seringkali kita dengar jika kita melihat isu-isu yang sedang viral diberitakan di media sosial. Buzzer membawa banyak pengaruh dalam perkembangan media sosial. Buzzer adalah seseorang yang mengutarakan pendapatnya secara langsung dengan identitas yang disembunyikan. Seringnya, Buzzer dibutuhkan untuk 

mendukung suatu opini/isu yang berisi perorangan atau sekelompok orang. Pemerintah sendiri telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45A ayat 2 yaitu yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan 

individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), artinya sudah sangat jelas kejahatan buzzer ini di atur dalam UU yang berlaku di Indonesia sebagai perbuatan melawan hukum.

Islam sendiri mengharamkan tindakan tercela yang dilakukan oleh buzzer. Dalam alquran sendiri fenomena tersebarnya berita bohong sendiri sebenarnya sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana dalam Q.S. an-Nur (24): 11. Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia 

dan mengatur berbagai persoalan hidup dan kehidupan umat manusia, islam juga mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga lisan dan perbuatannya. Dalam hukum islam sendiri, kejahatan hoaks ini memang bukanlah sebuah kejahatan y

ang baru, kejahatan penyebaran hoaks oleh buzzer ini termasuk kedalam jarimah yang dikenai hukuman ta'zir, karena jarimah ini tidak ditentukan dalam ketentuan syara'. Definisi ta'zir sendiri merupakan sebuah hukuman yang tidak sampai pada ketentuan had syar'i seperti pengajaran terhadap seseorang yang mencaci maki (pihak lain).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa orang-orang yang sering melakukan namimah tidak akan masuk surga. Namimah sendiri mempunyai arti adu domba, dimana arti dari adu domba sendiri adalah menceritakan tentang seseorang kepada orang lain dengan maksud untuk menyampaikan 

kebencian dan permusuhan terhadap orang yang dibicarakan kepada orang lain. Adu domba juga tidak sebatas dalam bentuk verbal atau perkataan saja, melainkan juga dalam bentuk tulisan, gambar, tanda, maupun isyarat.

Fenomena penyebaran hoaks yang sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SWT ini menjadikan umat muslim menjadi jauh lebih bisa untuk memilah dan memilih infromasi. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mencari tahu kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya dengan memperbanyak literasi dan memilah suatu informasi. Semua bentuk pembohongan baik terhadap individu maupun public merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun