Istilah buzzer seringkali kita dengar jika kita melihat isu-isu yang sedang viral diberitakan di media sosial. Buzzer membawa banyak pengaruh dalam perkembangan media sosial. Buzzer adalah seseorang yang mengutarakan pendapatnya secara langsung dengan identitas yang disembunyikan. Seringnya, Buzzer dibutuhkan untukÂ
mendukung suatu opini/isu yang berisi perorangan atau sekelompok orang. Pemerintah sendiri telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45A ayat 2 yaitu yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhanÂ
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), artinya sudah sangat jelas kejahatan buzzer ini di atur dalam UU yang berlaku di Indonesia sebagai perbuatan melawan hukum.
Islam sendiri mengharamkan tindakan tercela yang dilakukan oleh buzzer. Dalam alquran sendiri fenomena tersebarnya berita bohong sendiri sebenarnya sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana dalam Q.S. an-Nur (24): 11. Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusiaÂ
dan mengatur berbagai persoalan hidup dan kehidupan umat manusia, islam juga mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga lisan dan perbuatannya. Dalam hukum islam sendiri, kejahatan hoaks ini memang bukanlah sebuah kejahatan y
ang baru, kejahatan penyebaran hoaks oleh buzzer ini termasuk kedalam jarimah yang dikenai hukuman ta'zir, karena jarimah ini tidak ditentukan dalam ketentuan syara'. Definisi ta'zir sendiri merupakan sebuah hukuman yang tidak sampai pada ketentuan had syar'i seperti pengajaran terhadap seseorang yang mencaci maki (pihak lain).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa orang-orang yang sering melakukan namimah tidak akan masuk surga. Namimah sendiri mempunyai arti adu domba, dimana arti dari adu domba sendiri adalah menceritakan tentang seseorang kepada orang lain dengan maksud untuk menyampaikanÂ
kebencian dan permusuhan terhadap orang yang dibicarakan kepada orang lain. Adu domba juga tidak sebatas dalam bentuk verbal atau perkataan saja, melainkan juga dalam bentuk tulisan, gambar, tanda, maupun isyarat.
Fenomena penyebaran hoaks yang sudah terjadi sejak zaman Rasulullah SWT ini menjadikan umat muslim menjadi jauh lebih bisa untuk memilah dan memilih infromasi. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mencari tahu kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya dengan memperbanyak literasi dan memilah suatu informasi. Semua bentuk pembohongan baik terhadap individu maupun public merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran islam.