Mohon tunggu...
choirun nisa
choirun nisa Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa aktif Universitas Nhdlatul Ulama Blitar

La Tahzan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Banyaknya Pelanggaran HAM karena Lunturnya Nilai Moral di Era Milenial

6 Agustus 2020   21:43 Diperbarui: 6 Agustus 2020   21:42 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia, perlu kita ketahui bahwa Hak Asasi Manusia adalah adalah seperangkat hak yang hadir secara otomatis dari manusia mulai lahir yang bersifat universal dan wajib dijunjung tinggi oleh manusia. Menurut John Lock, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). 

Di era saat ini, banyak sekali anak muda yang melanggar norma atau peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Meskipun sudah ada peraturan yang berlaku, anak muda tetap saja melanggar aturan dari pemerintah. 

Padahal di era 90-an dapat kita lihat bahwa anak muda di era itu sangat taat dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena pesatnya perkembangan teknologi sehingga mempengaruhi cara berpikirnya. 

Beberapa hari yang lalu, kami sempat mewawancarai seorang anak dari kalangan pelajar di Pondok Pesantren. Ketika kami bertanya mengenai hak asasi manusia dalam lingkup pelajar dia menyampaikan pendapatnya bahwa, "status Hak asasi manusia saat ini nampaknya sudah tidak di hiraukan lagi di kalangan pelajar. Kami yang tinggal di pesantren pun juga masih sering menemui hal sedemikian dilakukan oleh para santri dan sekaligus pelajar. 

Padahal mereka sudah di bekali dengan ilmu dari sekolah juga dari pesantren, tapi terkadang memang ilmu yang di dapat tidak diamalkan malah seperti sebuah perintah. Tapi sebenarnya mereka tau kok kalau yang mereka lakukan salah. Ketika mereka ketahuan pun mereka masih memiliki etika meminta maaf ada juga bahkan yang terang-terangan minta diberi hukuman agar mereka benar-benar jera" ucap Icha Manisha selaku santri di pondok tersebut. Dari sini dapat kita lihat bahwa pelanggaran HAM saat ini sangatlah mengkhawatirkan. 

Membahas tentang pelanggaran HAM, seperti dalam UUD No 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparatur negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Maraknya kasus pelanggaran Hak asasi manusia terjadi karena banyaknya generasi sekarang yang tidak mengamalkan pendidikan nilai moralnya. Hal ini terjadi karena golongan milenial saat ini cenderung lebih mengikuti budaya barat yang tidak bisa diberlakukan di Indonesia.

Membahas tentang nilai moral, menurut Hurlock definisi moral adalah perilaku yang sesuai dengan kode moral kelompok sosial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat. Jadi dapat kita ketahui bahwa nilai moral sangatlah penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Mengajarkan pendidikan nilai moral sejak dini sangatlah penting bagi masa depan generasi penerus. Karena pedidikan nilai moral dapat mengangkat martabat bangsa, kualitas hidup meningkat, kehidupan menjadi lebih baik, aman dan nyaman serta sejahtera. Begitu pentingnya menanamkan nilai moral pada generasi saat ini karena tanpa pendidikan moral maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia ini.

Dari data yang kami ambil, kasus terbanyak pengaduan ham terjadi pada bulan Maret. Pada bulan berikutnya sedikit berkurang akan tetapi bulan Mei dan Juni meningkat kembali. 

Bulan Maret dengan kasus terbanyak dengan 308 kasus yang korbannya mulai dari individu, kelompok Masyarakat, dan kelompok prakerja. Pada bulan April terjadi 181 kasus terdiri dari individuseorang, individu-perempuan, masyarakat kekompok kasus-kasus tersebut terdapat di provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun