Mohon tunggu...
Nisa Sania
Nisa Sania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah semester 4 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, memiliki minat dalam bidang ekonomi dan bisnis. Seorang individu yang penuh semangat dan berdedikasi untuk meraih keunggulan akademik serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Didukung dengan kemampuan komunikasi yang baik, terbuka dengan hal baru, dan memiliki tekad kuat untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah

27 April 2024   16:03 Diperbarui: 27 April 2024   16:04 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://lifepal.co.id/media/wadiah/

Selain menjadi tempat penyimpanan dana, bank juga bertindak sebagai entitas penghimpun dana dari masyarakat, yang dapat berupa dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito. Tradisi seperti menerima titipan harta, memberikan pinjaman untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan transfer uang telah menjadi praktik umum sejak zaman Rasulullah Saw. Oleh karena itu, peran utama bank modern dalam menerima deposito, memberikan pinjaman, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Islam, bahkan sejak zaman Nabi.

Produk-produk penghimpunan dana bank syariah bertujuan untuk menggerakkan dan mengalokasikan investasi demi pembangunan ekonomi secara adil, sehingga keuntungan yang diperoleh dapat dinikmati secara adil oleh semua pihak terlibat. Jenis Penghimpunan dana dengan prinsip wadiah adalah proses di mana nasabah menyetor dana ke bank syariah untuk disimpan dan diamankan. Dalam prinsip wadiah, bank bertindak sebagai penjaga atau wadi (custodian) atas dana yang dititipkan oleh nasabah. Bank memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan integritas dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Proses penghimpunan dana dengan prinsip wadiah memberikan jaminan keamanan kepada nasabah, sambil memastikan ketersediaan dana untuk penarikan kapan pun diperlukan. Ini merupakan salah satu cara bagi bank syariah untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan dana masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Produk Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Giro wadiahDalam konteks ini, giro syariah dengan akad wadiah menggunakan prinsip titipan dana dari nasabah kepada bank syariah. Dengan akad wadiah, bank syariah dapat mengelola dana nasabah tanpa memberikan imbalan atau bagi hasil kepada nasabahnya. Nasabah dapat menyimpan dana dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan penggunaannya. Bank menyediakan berbagai fasilitas terkait giro wadi'ah untuk keperluan nasabah, termasuk buku cek, bilyet giro, kartu ATM, serta layanan pembayaran, wesel bank, dan wesel penukaran.Dalam prakteknya, ada jenis giro wadi'ah yang menyediakan bonus kepada nasabah dan ada yang tidak, tergantung pada bagaimana bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif yang menghasilkan keuntungan. Dengan demikian, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan sebagai insentif atas penggunaan dana mereka. Pada kasus kedua, Giro wadi'ah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan dana simpanan giro untuk menyeimbangkan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek yang bukan merupakan sumber keuntungan utama bagi bank.
  • Tabungan WadiahTabungan wadi'ah adalah produk pendanaan yang ditawarkan oleh bank syariah di mana nasabah dapat menyimpan dana dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kenyamanan penggunaan, mirip dengan giro wadi'ah. Namun, nasabah tidak dapat menarik dana mereka dengan cek. Umumnya, bank memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menggunakan dana dari tabungan wadi'ah daripada dana dari giro wadi'ah. Bonus dalam tabungan wadi'ah tidak diwajibkan atau ditetapkan di awal. Akad tabungan wadi'ah menggunakan akad wadi'ahyad dhammah, di mana nasabah deposan bertindak sebagai pihak penitip, bank sebagai pihak penyimpan, dan barang/aset yang dititipkan adalah uang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun