Mohon tunggu...
Humaniora

Kasus PT. Tossa Sakti dan PT. Astra Honda Motor dalam Hak Merek

15 Desember 2016   19:10 Diperbarui: 15 Desember 2016   19:17 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

            Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda didalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai identitas atau sebagai pembeda dari perusahaan atas barang yang di keluarkan dengan perusahaan lain,, selain itu merek juga mempunyai fungsi sebgai jaminan mutu produk terutama dalam segi kualitasnya.

            Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut di akui oleh konsumen, maka di butuhkan perlindungan yakni hak merek yang mana hak merek adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umumum Merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memebrikan izin kepada pihak lain untuk menggunkannya yang mana fungsi dari hak meerek ini sendiri agar tidak di salah gunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab seperti menduplikasi merek tersebut.

            Kasus merek khususnya di Indonesia banyak terjadi dalam bidang industri. Salah satu adalah sengkera Sepeda Motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma. Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Jika dilihat secara seksama merek antara Krisma dan Karisman memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa krisma di produksi oleh PT. Tossa Sakti, sedangkan Karisma di produksi oleh PT. Astra Honda Motor. PT. Tossa Sakti tidak dapat membandingkan dengan PT. Astra Honda Motor, karena PT. Astra Honda Motor perusahaan yang mampu meperoduksi 1.000.000 unit sepeda dalam tiap tahunnya. Sedangkan PT. Tossa Motor pada waktu itu tidak banyak konsumen yang mengetahuinya perusahaan tersebut hanya berada di Jawa Tengah dan bebrapa unit di Jakarta tidak sama dengan halnya PT. Astra Honda Motor yang kian meluber di seluruh Indonesia.

            Permaslahan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemproduksian, akan tetapi permasalahnya penggunaan merek yang di gunakan oleh PT. Astra Honda Motor dengan merek Karisma. Gunawan Candra sebagai pemilik merek krisma mengajukan gugatan ke PT. Astra Honda Motor atas merek tersebut. Menurut Gunawan candra (PT. Tossa Sakti) PT. Astra Honda Motor telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI dan KEMENKUMHAM bahkan PT. Astra Honda Motor diduga telah menggunak\

an merek tidak sesuai dengan prosedur karena aslinya huruf karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan pada kenyataannya PT Astra Honda Motor memproduksi motornya dengan merek Karisma.

            Akhirnya pemohonan Gunawan Candra dikabulkan oleh pengadilan niaga akan tetapi PT. Astra Honda Motor tidak menerima keputusan tersebut bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung dan hasil persidangan tersebut Pihak PT. Tossa Sakti atau gunawan Candra memenangkan perkara ini. dalam hal ini, PT. Astra Honda Motor DIKENAKAN PASAL 61 DAN 63 UU NO 15 TAHUN 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan. dan hal ini menyebabkan penurunan Honda karisma dan pengaruh sikologis terhadap konsumen dari dampak tersebut PT. Astra Honda Motor telah mencabut merek Karisma dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun