Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembakaran Hutan, 10 Tahun Dibiarkan SBY, Jokowi pun Cuma Tindak Perorangan

15 September 2015   22:56 Diperbarui: 15 September 2015   23:33 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembakaran hutan tahunan mencapai titik kritis. Kalau SBY tidak bertindak apa-apa, Presiden Jokowi sampai saat ini baru berani menindak pembakar perorangan. Terdapat 126 orang yang akan dihukum. Juga terdapat 5 perusahan yang sedang disidik. Memalukan. Presiden Jokowi tidak berani menindak perusahaan-perusahaan yang menyuruh perorangan membakar. Mari kita tengok ketegasan Presiden Jokowi agar dengan berani menangkap dan menghukum perusahaan pembakar hutan dengan hati gembira ria senang sentosa bahagia suka-cita pesta-pora riang senantiasa selamanya.

Dulu, pembakar hutan dan lahan untuk membuka perkebunan di Kalimantan dan Sumatera adalah para pahlawan. Dulu selama 10 tahun setiap tahun pembakar lahan dibiarkan memorak-porandakan angkasa dengan asap pekat penyesak napas. Malaysia dan Singapura serta kota-kota di Kalimantan dan Sumatera terganggu asap. Ratusan penerbangan dibatalkan tiap hari setiap tahun. SBY diam dan membiarkan para perusahaan pembalak dan pembakar dan penjarah hutan merajalela. Tak ada hukuman apapun karena untuk pembukaan lahan oleh perusahaan-perusahaan besar.

Kini, tidak seperti SBY yang lembek kepada pembakar hutan, Presiden Jokowi tampak serius menangani pembakaran hutan – untuk perkebunan. Modus operandi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan lainnya adalah dengan menyuruh perorangan agar membakar hutan. Mereka digunakan oleh perusahaan dan diperintahkan untuk membakar oleh perusahaan besar dan pasang badan.

Kepolisian harus menyelidiki lebih dalam keterlibatan 126 perorangan itu tentang kaitannya dengan perusahaan. Jika Presiden Jokowi gagal menyeret perusahaan pembakar lahan dan hutan seperti yang digemborkan oleh Wapres pengusaha Jusuf Kalla, maka kredibilitas Presiden Jokowi akan disamakan dengan SBY yang tidak menindak perusahaan dan perorangan. Presiden Jokowi harus menghukum perusahaan yang melakukan sabotase pembakaran lahan dan hutan yang dijadikan konsesi untuk perkebunan.

Seperti yang disampaikan oleh JK, Presiden Jokowi harus berani menghukum, mendenda, dan membekukan operasi perusahaan yang terlibat secara langsung atau menyuruh orang membakar hutan dengan tegas. Kini bukan saatnya retorita ala SBY berlaku. Presiden Jokowi harus tegas menindak perusahaan yang membakar lebih banyak dibandingkan dengan perorangan yang membakar hanya beberapa petak atau lahan. Bayangkan satu perusahaan bisa membakar ratusan bahkan ratusan dan ribuan hektar hutan.

Prinsip ketegasan hukuman harus ditegakkan. Presiden Jokowi tidak boleh lengah oleh jebakan di level bawah tingkat Gubernur dan Bupati yang sama sekali tidak peduli dengan pembakaran hutan. Tindakan hukum dan politik serta ekonomi terhadap perusahaan lebih penting daripada para pembakar lahan atau hutan perorangan yang 126 orang tersebut. Ini yang harus diperhatikan oleh Presiden Jokowi agar tidak dibohongi dengan kuantitas 126 orang – namun tak satu pun menetapkan tersangka perusahaan. Jadi omongan Jokowi dan Jusuf Kalla bisa dianggap omong kosong yang tak berguna jika yang dihukum hanya perorangan yang – bisa jadi antek perusahaan yang bersedia pasang badan.

Presiden Jokowi tak boleh seperti SBY yang membiarkan pembakar hutan dan lahan selama 10 tahun.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun