Utang (hutang) atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.
Dalam dunia akuntansi, pinjaman artinya pengorbanan ekonomis untuk kepentingan masa depan yang berbentuk penyerahan aktiva dan jasa, serta sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak di masa lalu.
Para ahli juga turut mendefinisikan istilah pinjaman sebagai kewajiban yang harus dibayar, baik itu dalam bentuk tunai, surat berharga, saham, obligasi, tanda bukti utang, surat pengakuan hutang, dan lain sebagainya.
Menurut Kieso, hutang atau pinjaman adalah kemungkinan pengorbanan masa depan untuk manfaat ekonomi yang berasal dari kewajiban atau entitas tertentu.
Ia lebih lanjut juga menjelaskan bahwa pinjaman tersebut menyediakan jasa atau mengirim aktiva mentransfer aktiva ke entitas lainnya di masa depan sebagai bentuk dari transaksi masa lalu.
Jika meninjau dari seluruh pengertian di atas, maka pinjaman usaha atau dagang dilakukan dengan kredit, yang bisa saja berbentuk pinjaman atau utang lancar, tidak lancar, dan macet.
Utang lancar adalah kewajiban perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun. Sedangkan, utang tidak lancar yaitu kewajiban perusahaan yang memiliki waktu jangka panjang (lebih dari satu tahun).
Selanjutnya, utang macet adalah kewajiban perusahaan yang tidak bisa dilakukan atau terlaksana setelah jatuh tempo lebih dari 30 hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI