Mohon tunggu...
Nindi Puspita Ayu
Nindi Puspita Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ASO Menuju Penyiaran TV Digital

6 Agustus 2022   03:23 Diperbarui: 6 Agustus 2022   03:46 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nindi Puspita Ayu

Npm : 203516516290 

A. Latar Belakang

Siaran televisi analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia, namun Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan migrasi dari teknologi analog ke digital. Migrasi ini merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran Indonesia. Namun, karena proses revisi yang berlarut-larut, sampai saat ini Indonesia tidak kunjung beranjak dari siaran televisi analog ke digital. Penggunaan teknologi digital saat ini merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dalam proses bisnis pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah. Pemanfaatan teknologi digital diwujudkan dalam transformasi layanan public agar tetap mengikuti perubahan dan tetap memberikan pelayanan prima, maka kemampuan dalam beradaptasi menjadi kunci dalam transformasi digital ini. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO). Migrasi televisi digital merupakan perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital, dengan hal tersebut diharapkan masyarakat dapat menikmati manfaat siaran televisi dengan gambar yang lebih jernih dan berkualitas serta teknologi yang lebih canggih, layanan televisi yang tersedia juga diharapkan akan lebih bagus dan interaktif dari yang pernah ada. Dengan demikian akan terjadi pemerataan siaran televisi di seluruh wilayah, serta masyarakat di plosok dapat dengan mudah mengakses siaran televisi yang ada di kota. Dalam kurun waktu 3 bulan 3 hari lagi siaran televisi analog akan diberhentikan di Indonesia, untuk mewujudkan transformasi digital secara bertahap pemerintah melalui kementrian Kominfo akan melakukan program analog switch off (aso) dengan menggantikan ke siaran digital dan program tersebut sudah dilakukan secaara bertahap sejak 30 april 2022 dan secara berurutan tahapan selanjutnya akan dilakukan pada 25 agustus 2022 dan juga pada 02 november 2022. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022. Sebelum itu, Kominfo tengah mempersiapkan, salah satunya dengan membuka seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital teresterial. Sesuai data yang terdapat pada study ITU-D, banyak negara-negara yang sudah melakukan perpindahaan ke digital semenjak tahun 2006. Tercatat juga di ASEAN telah menetapkan pada tahun 2020, sedangkan Indonesia baru pada tahun 2022.
 
B. Pembahasan
Migrasi televisi digital memberikan manfaat selain lebih berkualitas dari sisi gambar dan suara yaitu melibatkan rantai ekonomi lintas industry dari aspek pertumbuhan ekosistem yang lebih baik ekonomi digital,telekomunikasi,serta pertumbuhan industry kreatif dimasyarakat sehingga membuka peluang pekerjaan baru.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Pasal 60 A Ayat 2 hingga tanggal 2 November 2022 menjadi tanggal Batasan akhir migrasi siaran televisi tv analog ke digital dan penghentian siaran analog. Untuk Jakarta sendiri kita masuk di tahap 2 dengan batas migrasi di Tanggal 25 Agustus 2022 berkaitan dengan hal berikut, Pemprov Dki Jakarta mendukung pelaksaan Amanah Undang-Undang semoga program nasional ASO ini dapat terlaksana sesuai target.
Proses migrasi siaran TV digital hingga ke titik pelaksanaan ASO tahap pertama tidak dilakukan dalam waktu singkat, bahkan sudah dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun, dalam kurun waktu itu negara Indonesia sudah di dahului oleh negara tetangga Vietnam,Malaysia, dan Singapura dalam menerapkan ASO lebih awal. Banyak biaya yang dipersiapkan oleh pemerintah dan swasta untuk mempersiapkan ASO mulai dari pembangunan infrastruktur hingga ekosistem TV digital. persiapan itu juga termasuk pasokan perangkat STB yang bisa dibeli rumah tangga mampu yang belum memiliki TV digital di toko elektronik di berbagai daerah , baik secara offline maupun online.
Saat ini sudah 36 merek STB yang telah diserfikasi kementrian kominfo dengan berbagai model dan harga yang sudah tersedia di toko elektronik. Masyarakat yang belum mempunyai TV digital dan belum memasang STB , tetap akan bisa mengakses siaran TV digital melalui TV parabola , TV berlangganan , dan akses konten media melalui layanan media. Untuk masyarakat miskin akan mendapatkan set top box secara gratis dan akan dikirimkan kerumahnya masing - masing tanpa harus mengantri. 25 agustus akan diadakan tahap 2 untuk beberapa daerah dan juga daerah Jabodetabek.
Manfaat Siaran TV Digital diantaranya :
Operator TV digital dalam mengelola kanal lebih dari 12 kanal sehingga secara penggunaan frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal - kanal tersebut dapat di isi oleh siaran tv Digital.
Efiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700MHz sebelumnya digunakan TV analog akan dialihkan ke Telko sehingga yang paling dirasakan internet akan jauh lebih murah.
Peluang usaha di industri penyiaran TV digital , akan muncul berbagai varian siaran TV
Mendorong Revisi UU Penyiaran, mengingat UU 32 / 2002 berbasisnya siaran analog dan ketika siaran TV digital berjalan , UU 32/2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi kondisi di industri penyiaran digital.
Secara Tekhnologi , kualitas siaran TV digital jauh lebih baik dari pada siaran TV analog  
Disamping banyak hal yang bermanfaat, tentunya kendala yang akan dihadapi dalam migrasi ke siaran TV digital pun juga semakin banyak seperti :
Regulasi bidang penyiaran yang harus diperbaiki.
Standadisasi yang harus segera ditentukan baik untuk perangkat dan teknologi yang akan digunakan.
Industri pendukung yang harus segera disiapkan baik perangkat maupun kontennya.
Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis (kominfo.go.id).
Selain terdapat kendala dan tantangan tentunya siaran digital memiliki sebuah keuntungan, berikut keuntungan yang akan didapatkan jika berimigrasi ke siaran digital:
a. Masyarakat dapat menonton televisi dengan kualitas gambar yang bersih, audionya jernih dan teknologinya canggih.
b. Saat berimigrasi ke siaran digital, Indonesia akan memiliki frekuensi tersisa deviden digital, sehingga dapat menghemat hingga 112 MHz, dan dapat dimanfaatkan untuk broadband internet 5G dan system becana.
c. Dilengkapi system Early Warning System (EWS) yang berguna Ketika bencana alam karena terdapat notifikasi pop-up uang muncul dilayar televisi dan LCN.
Menyambut siaran digital seluruh Indonesia khususnya Jakarta diharapkan kepada peniar-penyiar tv agar dapat memproduksi produk-produk penyiaran yang dapat menghadirkan konten bernilai Pendidikan bagi masyarakat  sesuai dengan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang penyiaran Pasal 3 yang mengamanatkan penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh intergrasi nasional terbinannya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa mencerdaskan kehidupan bangsa memajukan kesejahteraan umum  dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industry penyiaran Indonesia. Untuk orang tua tv digital lebih ramah buat keluarga kerena orang tua bisa membatasi program acara sesuai dengan usia yang dilengkapi dengan fitur untuk memilih kategori jadwal dan diskripsi acara sehingga dapat memilih dan memilah program yang tepat untuk anak-anak oleh karena itu diharapkan para peserta bintek penggunaan penerapan perangkat tv digital dan set top box dalam menghadapi pelaksaan aso di provinsi Dki Jakarta ini dapat mengasosilasikan untuk masyarakat agar migrasi dari televisi analog ke tv digital.
Perbedaan Tv digital dan TV analog :
1. Rancangan TV Analog : dirancang untuk suara
Rancangan TV Digital : dirancang untuk suara dan juga data
2. Sinyal TV Analog : sinyal yang dipancarkan merupakan sinyal analog yang kemudian  ditangkap oleh antenna.
Sinyal TV Digital : sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital.
3. Kualitas TV Analog : kualitas gambar dan suara akan jernih apabila dekat dengan pemancar.
Kualitas TV Digital : kualitas gambar dan suara akan tetap jernih meskipun tidak dekat dengan pemancar.
4. Pancaran TV Analog : menggunakan pancaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekuensi.
Pancaran TV Digital : data lebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, kemudian dipancarkan.
 
Rencana Migrasi ke TV digital akan dilakukan dalam lima tahap, kini mengerucut menjadi tiga tahap mulai April 2022 hingga 2 November 2022 dan akan sepenuhnya dikendalikan oleh TV digital. Berdasarkan website indonesiabaik.id yang dikelola Kominfo, ASO atau Analog Switch Off akan dilakukan Kominfo secara bertahap.
 
Pelaksanaan ASO akan dimulai pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap:
1. Paling lambat 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah siaran di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
2. Paling lambat 25 Agustus 2022. Berlangsung di 31 wilayah siaran, antara lain Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
3. Paling lambat 2 November 2022. Akan mengelola ASO di 25 wilayah siaran antara lain Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
C. Kesimpulan
 
Direktur Penyiaran Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia menambahkan, ASO membawa efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia. Sehingga, sisa frekuensi hasil kebijakan tersebut dapat dipergunakan untuk menggelar layanan akses telekomunikasi berkualitas seluler 5G yang sudah di mulai pada 2021. ASO dapat memperkuat ideologi bangsa yang didapatkan dari diversifikasi program tayangan dari stasiun televisi lokal.
 
Yang artinya, stasiun televisi lokal akan memiliki keberagaman konten penyiaran untuk disajikan kepada masyarakat. Konten-konten yang beragam akan mendorong stasiun televisi lokal lebih fokus terhadap segmentasi yang ditargetkan. Jadinya, fokus siaran hanya diperuntukkan bagi segmentasi yang disasarkan ketika membuat konten-konten yang menarik. Dengan disajikan beragam konten tersebut, optimis masyarakat  akan timbul rasa nasionalisme yang tinggi berbasis ideologi bangsa Indonesia kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun