Mohon tunggu...
Nina Andy
Nina Andy Mohon Tunggu... Wiraswasta - pemerhati dan menulis yang menarik hati

wiraswasta perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menata Masa Depan POLRI bagi Generasi yang Akan Datang Usai Kasus Brigadir J

16 Agustus 2022   15:30 Diperbarui: 16 Agustus 2022   15:33 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keprihatinan

Rasa empati dan duka cita mendalam atas peristiwa 8 Juli 2022 hanya bisa tersampaikan melalui tulisan ini kepada keluarga masing-masing yang mengalami peristiwa tersebut,  semoga diberi kekuatan, ketabahan dan keikhlasan menjalaninya. Apakah ini memang waktu yang  Tuhan ijinkan untuk membongkar segala keangkara murkaan, keserakahan dan kesombongan umat manusia dengan pengorbanan jiwa salah satu umatNYA sebagai korban dalam mengungkap kebathilan untuk menunjukkan kuasaNYA?             

Peristiwa yang terjadi di Institusi Polri membuat kita terhenyak begitu kejam dan mengerikan apalagi, yang harus disampaikan kepada Institusi ini, karena seharusnya mereka sebagai Aparat Penegak Hukum, yang seharusnya menjadi panutan, contoh bagi masyarakat malah melakukan hal-hal yang tidak selayaknya dilakukan terlepas dari hukum sebab akibat sehingga peristiwa ini bisa terjadi. Kalau hal tersebut dilakukan bukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum mungkin masih bisa dimaklumi. Namun dalam hal ini pelaku adalah onum dengan pangkat strategis, cukup tinggi jabatannya yang memiliki strategi dalam memimpin.

Dengan terjadinya peristiwa berdarah ini, sebagai masyarakat awam menjadi berpikir, dimanakah letak kesalahannya? Di Institusinya kah? Di Doktrinnya kah ? DI Oknumnya kah? Pertanyaan yang lain, kebetulan ada yang menjadi "Justice Collabolator" kalau tidak? Apakah hal-hal semacam ini sebenarnya sudah banyak terjadi tetapi tidak ada yang berani mengungkap? Atau ada rahasia umum lainnya yang tidak terungkap, seperti yang disampaikan ketua IPW- Indonesia Police Watch, ada geng mafia di tubuh Polri?  Nasi sudah menjadi bubur apapun keadaannya tidak akan bisa mengembalikan keadaan seperti semual.

Pembinaan. 

Belajar dari peristiwa tersebut, Institusi Kepolisian harus mengadakan evaluasi tentang syarat kenaikan pangkat tidak hanya secara teori dan administrasi saja, jika perlu menggandeng Ahli hukum Independent yang tidak mempunyai motivasi apapun selain hanya demi kebaikan Polri untuk mengadakan perubahan atau revisi atas Peraturan Kepolisian tentang pembinaan karir pejabat fungsional. 

Pada saat jabatan tersebut di emban, secara berkala harus dilakukan lagi test psykologi atau test-test yang lain untuk menghindari terjadinya arogansi kepemimpinan atau penyalahgunaan jabatan dikarenakan mereka dibekali dan diberi hak menggunakan/ memegang senjata mematikan, bagaimana psykologisnya, mentalnya jika kondisi kejiwaan sedang tidak stabil. Karena didalam kemiliteran harus tunduk pada otoritas, kepada  yang mempunyai pangkat lebih tinggi. 

Prajurit harus tunduk pada komandannya, bagaimana jika komandan atau atasannya "Bad Character atau sedang tidak stabil" apakah semua harus "nyemplung jurang/ sumur" akibat tunduk pada otoritas yang salah dan menyesatkan. Dan dalam kemiliteran juga ada yang dinamakan rahasia negara yang harus dipegang teguh oleh prajurit. Segala tindakan yang dilakukan anggota ABRI beserta keluarganya beda dengan masyarakat sipil, tidak boleh asal bicara, mengumbar pernyataan-pernyataan apalagi melalui media sosial, ada kode etiknya. Bilamana perlu para istri maupun calon pendamping yang suaminya ABRI harus diberi tahu konsekuensi menjadi istri prajurit.

Bagaimana mengawal kasus ini? 

Pengusutan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri terus dilakukan secara marathon, kita serahkan semua pada ahlinya yang mempunyai kapasitas, para ahli hukum, pengacara, penyidik dan aparat penegak hukum lainnya yang sudah ditunjuk. Biarkan mereka bekerja keras untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku, baik secara kemiliteran maupun pengadilan negeri/sipil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun