Mohon tunggu...
Nikma Bisri
Nikma Bisri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi

Mahasiswi Uinsu fakultas syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Sebelum Jadi Reseller Kamu Harus Baca Ini Hukum Reseller dalam Islam

10 Agustus 2020   16:46 Diperbarui: 10 Agustus 2020   16:41 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

2.Memenuhi unsur ijab dan qobul (shigat)

3.Akad yang berlaku dalam transaksi reselling terdiri dari 2 akad yakni;

a.Akad antara reseller dan supplier adalah akad jual beli tunaidengan demikian supplier mendapatkan mergin

b.Akad antara reseller dan pembeli adalah akad jual beli tidak tunai dimana barang  dibayarkan tunai dan  kemudian barang dikirim.

4.Reseller harus menjelaskan produk secara jujur

5.Pembeli diberikan hak khiyar (hak untuk membatalkan atau menlanjutkan) jika pesanan itu tidak sesuai dengan kriteria jual beli dengan ganti rugi atau melanjutkan jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun