Banyak kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah jika sebenarnya Covid-19 sedah lama masuk ke Indonesia sebelum pengumuman ke media. Namun hal ini ditutupi dengan pemberitaan terkait tenaga kerja yang ada di China yang dipulangkan ke Indonesia dan di rehabilitasi atau di isolasi ke Natuna jika sudah sembuh akan dipulangkan ke kampung halamannya.
Selain itu, para WNI yang baru pulang dari luar negeri akan disemprot menggunakan Desinfektan untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Berita itulah yang menjadikan masyarakat tidak terlalu panik dan kewaspadaan terhadap Pandemi COVID-19 menjadi kurang. Walaupun promosi kesehatan sudah dilakukan kementerian kesehatan sejak kemunculan Covid-19 pada 17 November 2019 Wuhan China.
Sungguh miris ternyata kebijakan pemerintah yang lamban dalam mencegah Pandemi Corona virus dalam hal ini kurang sekali. Sebab kegiatan ekspor-impor yang masih berjalanan seperti biasa, tidak menutup wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia dan masuknya migran/TKA dari China belum ada larangan. Berbeda dengan negara lain yang sudah mengeluarkan kebijakan yang dirasa sudah sangat tepat.
Kapan kebijakan mengenai virus Corona mulai diberlakukan oleh pemerintah?
Awalnya kementerian pariwisata mengeluarkan 6 kebijakan salah satunya adalah meminta warga negara agar tidak keluar negeri dan memberikan diskon 50 % untuk distinasi dalam negeri upaya agar pariwisata tetap berjalan dan berkembang.
Kemudian kebijakan mengenai perkembangan virus Corona kementerian luar negeri dalam situs resminya yaitu Indonesia terus memantau laporan berkembang virus corona di dunia oleh WHO, kenaikan signifikan diluar Tiongkok ditiga negar Iran, Italia dan Korea. Untuk itu diperlukan surat keterangan sehat (Health certificate) yang dilakukan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dimasing-masing negara dan harus diserahkan kepada petugas yang melakukan chek in.
Ini salah satu kebijakan yang saya rasa masih sangat jauh dari kebijakan pemerintah.