Menurut ajaran Hindu, kebahagiaan tidak hanya ditentukan oleh diri kita sendiri, tetapi juga oleh lingkungan tempat kita hidup. Dari dalam, ia lahir melalui buah perbuatan (karmaphala). Dari luar, ia tumbuh lewat kehidupan sosial yang sehat, di mana pemerintah berperan penting menciptakan suasana adil dan harmonis bagi warganya.
Karmaphala: Hukum Sebab Akibat yang Menentukan Hidup
Dalam pandangan Hindu, hidup manusia ditentukan oleh karma yakni segala perbuatan, ucapan, dan bahkan pikiran yang kita lakukan. Dari sanalah muncul hukum karmaphala, yaitu buah dari setiap tindakan.
Ada tiga bentuk utama karmaphala:
- Sancita Karmaphala, hasil dari perbuatan di masa lampau yang memengaruhi kehidupan saat ini.
- Prarabdha Karmaphala, hasil perbuatan saat ini yang langsung dirasakan sekarang.
- Kryamana Karmaphala, hasil perbuatan saat ini yang baru akan berbuah di masa depan, bahkan bisa di kehidupan berikutnya.
Dengan demikian, nasib bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Ia adalah rangkaian konsekuensi dari perbuatan kita sendiri.
Sad Karma: Jalan Menuju Hidup Bahagia
Kebahagiaan sejati tidak hanya soal menghindari perbuatan buruk, tetapi juga menanam Sad Karma yakni karma baik yang mendatangkan kedamaian.
Nilai-nilainya mencakup:
- Satya: kejujuran dan kebenaran
- Dharma: kebaikan dan kewajiban moral
- Prema: kasih sayang dan kepedulian
- Santhi: kedamaian
- Ahimsa: tidak menyakiti
Nilai-nilai ini membentuk rantai kebajikan: kebenaran melahirkan kebaikan, kebaikan menumbuhkan kasih, kasih menghasilkan kedamaian, dan kedamaian menuntun pada sikap tanpa menyakiti.
Seperti pesan Mahatma Gandhi, yakni tokoh besar India yang dikenal sebagai Bapak Bangsa dan pejuang kemerdekaan dengan jalan non-kekerasan:
"Jagalah pikiranmu karena akan menjadi perkataanmu. Jagalah perkataanmu karena akan menjadi tindakanmu. Jagalah tindakanmu karena akan menjadi kebiasaanmu. Jagalah kebiasaanmu karena akan menjadi nilai hidupmu."
Peran Negara dalam Menciptakan KebahagiaanÂ
Kebahagiaan tidak hanya urusan individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara. Konsep welfare state atau negara kesejahteraan menegaskan bahwa pemerintah wajib menyejahterakan rakyat, sesuai amanat konstitusi dan sila ke-5 Pancasila: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Tanggung jawab negara meliputi:
- Memenuhi kebutuhan dasar rakyat: pangan (wareg), sandang (wastra), tempat tinggal (wisma), kesehatan (waras), dan pendidikan (waskita).
- Menjalankan asas subsidiaritas, yaitu yang kuat membantu yang lemah.
- Memberikan bantuan yang mendidik, bukan sekadar memberi, agar masyarakat mandiri.
- Menjamin keadilan, pemerataan, dan transparansi kebijakan.