Serang, 18 Oktober 2025
Oleh Nihlah Qurrotul Aini
Ditulis untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah kewarganegaraan yang diampu oleh bapak Dr. Ujang Jamaludin, S.Pd., M.Si., M.Pd.
Perjudian online merupakan bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital. Aktivitas ilegal ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, namun dalam praktiknya penegakan hukum terhadap pelaku masih jauh dari optimal. Mudahnya akses ke situs judi online, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta minimnya efek jera menjadi penyebab utama mengapa praktik ini terus tumbuh subur di tengah masyarakat.
Kepolisian memiliki peran penting dalam penanganan kasus ini, baik melalui tindakan pencegahan maupun penindakan hukum. Namun, sifat jaringan judi online yang lintas negara membuat upaya tersebut kerap terhambat. Akibatnya, judi online tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga memicu dampak sosial yang serius, seperti keretakan rumah tangga, kerugian ekonomi keluarga, hingga gangguan psikologis.
Sebagaimana diungkapkan oleh Hasan dkk. (2023), "ketidakpatuhan selektif terhadap hukum dikarenakan lemahnya penegakan hukum perjudian di dalam masyarakat dan kurangnya sosialisasi peraturan perjudian di masyarakat." Pernyataan ini menggambarkan realitas yang terjadi di lapangan, di mana penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera dan pencegahan yang signifikan.
Salah satu kasus tragis yang memperlihatkan dampak serius dari maraknya judi online terjadi di Mojokerto pada 7 Juni 2023. Kasus ini melibatkan seorang polwan berpangkat Briptu FN dan suaminya Briptu RDW. Konflik rumah tangga mereka memuncak ketika FN mengetahui bahwa gaji sang suami habis digunakan untuk bermain judi online. Pertengkaran hebat pun terjadi, hingga FN yang diliputi emosi menyiramkan bensin dan membakar suaminya di rumah dinas Polri Mojokerto. RDW sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bakar parah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana judi online dapat merusak stabilitas keluarga. Jika penegakan hukum terhadap praktik judi online dilakukan lebih tegas dan menyeluruh, akses terhadap situs-situs ilegal tersebut tidak akan semudah sekarang, dan tragedi seperti ini sangat mungkin dicegah.
Menurut Nurdiansyah dkk. (2024), penegakan hukum yang efektif terhadap judi online membutuhkan sinergi antara regulasi yang kuat, pemanfaatan teknologi, kerja sama internasional, serta peran aktif masyarakat. Upaya pencegahan juga tak kalah penting, terutama dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.
Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah sosialisasi bahaya judi online, khususnya kepada pelajar dan generasi muda. Mereka perlu memahami bahwa iming-iming keuntungan instan dari judi online hanyalah jebakan yang berujung pada kerugian. Sosialisasi juga dapat membentuk pola pikir kritis dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.