Mohon tunggu...
Nico Saputra
Nico Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Instagram:nicosaputraaa_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Diplomasi Koersif India dan Pakistan dalam Konflik Sengketa Wilayah Kashmir

30 November 2021   07:00 Diperbarui: 30 November 2021   07:03 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam KTT ini menghasilkan sebuah kesepakatan antara kedua negara tersebut yang dimana India diwakili oleh Perdana Menteri (PM Vajpayee) dan Pakistan diwakili oleh (PM Nawaz Syarif). Dalam hal ini kedua negara mau menjalin sebuah hubungan Kerjasama dan mengadakan lagi sebuah perundingan di kota Lahore, Pakistan. 

Akan tetapi perundingan ini terjadi sangat alot antara kedua negara sehingga menjadi bias persoalan kedua negara. Sehingga dalam hal ini SAARC kembali mengupayakan mediasi kepada kedua negara tersebut pada KTT SAARC yang kesebelas yang di adakan di Kathmandu,Nepal pada bulan januari 2002. Disini India dan Pakistan kembali bertemu dan hasil dari pertemuan ini juga belum menghasilkan sebuah keputusan antar kedua negara. 

Di pertemuan KTT SAARC yang keduabelas di Islamabad, Pakistan bulan Januari 2004 disini SAARC kembali membahas sengketa kedua negara sehingga menghasilkan sebuah keputusan dimana India dan Pakistan mau melakukan sebuah negosiasi secara menyeluruh mengenai konflik tersebut. Mereka juga berjanji akan menyelesaikan sengketa Kashmir ini secara tuntas melalui jalur bilateral. Namun pada kenyataannya konflik sengketa ini tetap berlanjut sehigga disini SAARC hanyalah sebagai tempat dan perundingan bagi wakil India dan Pakistan dalam masalah sengketa mereka. (MARDALENA, 2012)

PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

PBB merupakan sebuah organisasi yang di bentuk pasca perang dunia kedua berakhir pada tahun 1 Januari 1942 di betuknya PBB ini dilatarbelakangi oleh kegagalan LBB (Liga Bangsa-bangsa) pada waktu itu untuk meredam perang dunia pertama dan kedua. Tujuan dibentuknya PBB ini tertuang dalam piagam PBB itu sendiri yaitu untuk menjaga sebuah perdamaian diatas dunia, menjalin kerjasama baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan HAM. PBB mulai mencampuri urusan India dan Pakistan tersebut berawal dari keterkaitan India terhadap pemberontakan yang terjadi Poonch sehingga membuat situasi di Kashmir memanas. Hal tersebut dipicu oleh saling klaim negara India kepada wilayah Kashmir dan juga Pakistan pun sebaliknya. Sehingga membuat kedua negara ini menjajaki sebuah perang terbuka. 

Dan setelah perang berakhir kedua negara sepakat untuk mengadakan sebuah pertemuan di Lahore pada tanggal 2 November 1947. Kedua negara tersebut diwakili oleh Gubernur Jendral mereka yakni Gubernur Jenderal Pakistan Mohammad Ali Jinnah dan Gubernur Jenderal India Lord Mounbatten. Dari pertemuan tersebut menghasilkan sebuah referendum yang di awasi langsung oleh PBB. Dan hasil tersebut diberikan kepada Perdana Menteri masing-masing kedua negara yaitu Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Pakistan Liquat Ali Khan, dan akhirnya kedua negara ini sama-sama menyetujui hasil tersebut. 

Maka pada tanggal 1 Januari 1948 masalah Kashmir ini menjadi masalah dunia internasional yang di bawah naungan tangan PBB. Namun pada tanggal itu juga India melaporkan bahwa ada keterlibatan Pakistan dalam pemberontakan di Poonch. Sehingga PBB memberikan sebuah Langkah bagi kedua negara ini melakukan sebuah genjatan senjata. 

Dan juga tercantum dalam piagam PBB Pakistan masih berhak atas wilayah Kashmir tetapi dengan jatah 2/5 wilayahnya. Upaya PBB ini semakin kedepan semakin memberikan sebuah pengaruh yang signifikan bagi kedua negara untuk berdamai dimana DK PBB pada tanggal 20 Januari 1948 membentuk United Nation Comission for India and Pakistan (UNCIP) yang pada saat itu beranggotakan Argentina, Belgia, dan Amerika. Namun seiring berjalan waktu UNCIP menambah 2 anggota baru yakni Kolombia dan Cekoloswakia pada 21 April 1948. Dan dalam hal ini India dan Pakistan harus berhenti berperang, mengembalikan tahanan politik, membebaskan pengungsi, dan harus bertindak cepat untuk mereferendum wilayah Kashmir ini. Akan tetapi pelaksanaan referendum ini mengalami sebuah kegagalan lagi dimana dalam hal ini Pakistan masih belum sepenuhnya menarik pasukannya dari Kashmir dan juga masih mengatur urusan dalam negerinya. 

PBB mencari sebuah jalan alternatif lain dimana adanya sebuah kebuntuan yang terjadi dimana hasilnya PBB mulai menggunakan cara mengirimkan utusannya kepada kedua negara tersebut agar mereferendum Kashmir apakah penduduknya mau masuk negara India atau Pakistan. Namun hal ini juga sia-sia dimana India dan Pakistan sama-sama menolak hal tersebut. Namun perjuangan PBB tak terhenti di situ saja dimana pada tahun 1962 PBB memberikan sebuah hak veto namun lagi-lagi upaya PBB ini gagal. Akhirnya perjuangan PBB dalam konflik Kashmir ini mengalami sebuah kemunduran dikarenakan dikeluarkannya sebuah resolusi pada tahun 1964 dimana kedua negara akan menyelesaikan konflik tersebut secara bilateral saja. Namun hal tersebut percuma karena pada tahun 1965 dan 1971 India dan Pakistan kembali melakukan sebuah perang terbuka yamg berdampak banyaknya korban jiwa, terluka, bahkan tertangkap. (MARDALENA, 2012)

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas penulis dapat menarik sebuah kesimpulan dimana konflik ataupun sengketa itu bisa saja terjadi tidak hanya negara yang berbatasan secara langsung akan tetapi juga bisa berkonflik dengan negara yang tidak berbatasan secara langsung. Konflik Kashmir ini merupakan sebuah konflik yang telah lama terjadi namun sampai sekarang konflik tersebut belum juga usai. Dinamika konflik ini juga terus terjadi karena adanya sebuah faktor yang melatarbelakanginya baik faktor internal maupun faktor eksternal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun