Bagaimana perasaanmu jika mendengar adanya kasus pencabulan anak di bawah umur (anak-anak)? Bagaimana perasaanmu saat mendengar cerita dari desa sebelah, ada orang tua menyetubuhi cucunya sendiri?
Itu yang tengah saya alami saat ini. Perasaan saya geram, marah, penuh kebencian, dan tidak berkutik. Saya menitikkan air mata untuk tiga orang adik-adikku yang tengah mengalami kejadian itu di desa sebelah.
Adik-adikku yang berinisial L, M, dan R merupakan korban pelecehan, kekerasan sekaligus perkosaan yang dilakukan oleh dua orang kakek mereka.
Kejadian ini gempar dan heboh se-Kecamatan Balai, Kalimantan Barat, karena mengetahui ada kasus kakek yang memperkosa cucunya sendiri di Dusun Sebual.
Saat berbincang dengan warga yang ada di kampung saya, semua orang mengutuk, semua orang menyumpah serapah kepada pelaku.
Lalu, bagaimana dengan korban yang masih anak-anak, masih bersekolah, apakah ada keterjaminan mereka tidak mendapatkan stigma adat? Bagaimanapun juga, di daerah desa-desa kami masih kental dengan adat.
Meski pelaku sudah mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Sanggau, pemulihan korban merupakan hal yang sangat penting menurut saya. Bagaimana menjamin adanya ketersediaan akses bagi korban pada pemulihan kesehatan biologis, psikologis maupun keterjaminan dalam pergaulan mereka secara sosial. Bagaimana juga mereka akan berhadapan dengan teman-temannya di sekolah, kemudian teman-temannya di kampung, dan bagaimana mereka akan menghadapi orang luar yang notabenenya mengetahui apa yang menimpa mereka?
Informasi yang saya ketahui bahwa korban diperiksa secara medis (organ reproduksi) untuk alat bukti di pengadilan. Mungkin sekaligus diperiksa kesehatan mental anak.
Keterlibatan seluruh aktor dan kerjasama keluarga dalam pemulihan korban merupakan hal utama yang semestinya dipikirkan. Namun, yang saya amati adalah belum terjalin sinergisitas antar stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakatnya.
Peran lembaga adat tidak lebih hanya mengatur hukum adat yang harus dibayar oleh pelaku, kemudian tidak ada tindakan khusus kepada korban.
Kemudian, peran lembaga pemerintahan desa mengurus bagaimana keadilan bagi korban dengan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk menjalani hukuman, dan tindakan spesifik terhadap korban tidak begitu tampak.Â