Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025). Menurut Yassierli, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional. Selain itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi setiap manusia.
Beliau menegaskan langkah ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Menurut Yassierli, surat edaran ini juga memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan dalam proses rekrutmen. Rekrutmen tenaga kerja, kata Beliau, harus dilakukan secara objektif dan adil. Â Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, seperti batasan usia, penampilan fisik (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan sebagainya. "Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujarnya.Â
Dilansir dari salinan resmi SE tersebut, Kemenaker ingin mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Selain itu, Kemenaker memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.
Sehingga, Menaker Yassierli mencantumkan empat poin dalam SE terbaru ini.Â
Pertama
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua
Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
KetigaÂ
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Keempat
Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Menaker Yassierli meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Â