Mohon tunggu...
Nidaul Husnia
Nidaul Husnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kupas Tuntas Konstitusi Negara Indonesia

31 Oktober 2022   06:43 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:51 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : Dosenpendidikan.com

Banyak yang salah mengartikan bahwasanya konstitusi adalah Undang Undang Dasar, padahal pengertian konstitusi lebih luas daripada itu.

Konstitusi merupakan peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan dalam suatu negara.  Terdapat dua jenis konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis.

Hampir seluruh negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang undang dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun ada juga yang menggunakan konstitusi tidak tertulis seperti di Inggris.

Dalam penyusunan konstitusi tertulis, nilai-nilai serta norma dasar dalam bermasyarakat dan praktik penyelenggaraan negara mempengaruhi perumusan naskah Undang-Undang Dasar tersebut.

Konstitusi tiap negara antara satu dan lainnya masing-masing memiliki maksud dan tujuan konstitusi yang berbeda-beda. Namun secara garis besar, konstitusi ini dibuat untuk membatasi wewenang dan kekuasaan politik yang dapat merugikan rakyat dan negara serta menjadi jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

Konstitusi tertulis yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar. Merujuk  pada situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia memiliki empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut;

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949)

Saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Berselang satu hari yakni pada 18 Agustus 1945, naskah Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia.

Isi UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa dan terdiri dari pembukaan (5 Alenia), 16 Bab, 37 Pasal, 4 Peralihan, dan 2 tambahan. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tentang tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan negara luar, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian, isi atau batang tubuhnya berisi tentang bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Memiliki sistem pemerintahan Presidensial (presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan), kedaulatan di tangan rakyat dengan MPR menjadi lembaga tertinggi Negara. Dan pada saat itu, kedaulatan negara terdiri dari MPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK.

2. UUD RIS/Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950)

Perjalanan Republik Indonesia tidak luput dari ancaman Belanda yang menginginkan untuk kembali menguasai Indonesia. Akibatnya, Belanda mencoba menjadikan Indonesia yang awal mulanya adalah negara dengan bentuk kesatuan menjadi negara berbentuk federasi (Negara bagian-bagian) dengan mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Dan ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda.

Pada saat itu, dikarenakan perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, akhirnya dibuatlah UUD RIS oleh delegasi RI dan delegasi BFO (Negara bentukan Belanda) pada Konferensi Meja Bundar (KMB). UUD RIS terdiri dari Pembukaan (4 Alenia), dan batang tubuhnya memiliki 6 BAB dan 197 Pasal.

Memiliki sistem Pemerintahan Parlemen (Presiden sebagai kepala negara dan menteri sebagai kepala pemerintahan), kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR, dan Senat. Dan kedaulatan negara terdiri dari Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak menjadi bagian dari kedaulatan negara pada saat konstitusi UUD RIS.

Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara dengan bentuk kesatuan.

3. UUD Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959)

Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama dan hanya perubahan sementara karena memang sejak awal negara Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan. Kemudian terciptalah kata sepakat untuk menjadikan negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya perubahan dari bentuk negara federal menjadi negara kesatuan, jelas perlu adanya Undang-Undang Dasar baru. Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan UUD yang disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat  pada 12 Agustus 1950 dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950.

Undang-Undang Dasar baru itu mulai berlaku pada 17 Agustus 1950. Namun, dikarenakan kondisi yang semakin tidak menentu, akhirnya UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

Memiliki sistem pemerintahan Parlemen dan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Dan memiliki kelengkapan negara yakni; Presiden, Menteri, DPR, MA, BPK. Isi dari UUDS terdiri dari Pembukaan (4 Alenia), dan batang tubuh yang terdiri 6 BAB, 146 Pasal, dan 1 Pasal Penutup.

4. UUD 1945 AMANDEMEN (5 Juli 1959 - Sekarang)

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan in dilakukan karema Majelis Permusyawaratan Rakyat Odre Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Uud 1945 dengan murni dan konsekuen.

- UUD 1945 Orde Lama (1959 - 1966)

- UUD 1945 Orde Baru (1966 -1999)

- UUD 1945 Amandemen (1999 - Sekarang)

Konstitusi tertulis hasil amandemen yang berlaku di Indonesia saat ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Pada saat ini, negara Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan yang memiliki bentuk pemerintahan Republik dan memiliki sistem pemerintahan Parlemen pada Orde Lama dan Presidensial pada Orde Baru, serta kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan MPR merupaak lembaga tertinggi Negara. Kelengkapan Negara yang tediri dari; Presiden, Menteri, DPR, MPR, MA, MK, KY, BPK, DPD.

UUD 1945 Amandemen ini memiliki isi; Pembukaan (4 Alenia) dan batang tubuh yang terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 194 Ayat, 3 Aturan peralihan, dan 2 Aturan tambahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun