Mohon tunggu...
Nurul Fadila Hasibuan
Nurul Fadila Hasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa Semester 3 Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Status PKP: Mengungkap Kunci Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha di Indonesia

2 Januari 2024   05:30 Diperbarui: 14 Januari 2024   14:28 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memperoleh status PKP bukan sekadar persyaratan hukum, namun merupakan tanggung jawab terhadap transparansi dan menegakkan integritas peraturan perpajakan di Indonesia.

Perpajakan di Indonesia mempunyai banyak kriteria, dan kepatuhan terhadap persyaratan status PKP sangat penting bagi dunia usaha untuk menjalankan tanggung jawab perpajakan mereka secara efektif. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kriteria pengukuhan PKP, menekankan pentingnya mematuhi ambang batas peraturan dan potensi konsekuensi dari ketidakpatuhan.

Di Indonesia, penentuan status PKP melibatkan kriteria, khususnya seputar omset usaha dan kepatuhan terhadap ambang batas yang ditentukan. Kegagalan untuk memahami dan mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan konsekuensi buruk, termasuk sanksi berat, sanksi finansial, dan dampak hukum. Oleh karena itu, artikel ini berfungsi sebagai panduan bagi dunia usaha, memberikan wawasan tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan, menjaga kepatuhan, dan menavigasi kompleksitas peraturan perpajakan untuk memastikan praktik perpajakan yang beretika dan pertumbuhan berkelanjutan dalam dunis bisnis di Indonesia.

Peraturan perpajakan di Indonesia mengamanatkan pelaku usaha untuk mematuhi berbagai persyaratan, termasuk memperoleh pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan kriteria tertentu. Perpajakan di Indonesia merupakan aspek yang kompleks, tetapi penting, yang memengaruhi kewajiban hukum dan tanggung jawab keuangan perusahaan. Unsur mendasar tersebut antara lain adalah penentuan layak atau tidaknya suatu badan usaha digolongkan sebagai PKP. Memahami dan mematuhi persyaratan status PKP adalah hal yang sangat penting, karena hal ini mempunyai implikasi yang signifikan terhadap bisnis yang beroperasi di lanskap perekonomian Indonesia yang dinamis.

Status PKP diberikan kepada usaha yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan Indonesia. Klasifikasi ini mengamanatkan dunia usaha untuk memungut, memotong, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas nama pemerintah. Penetapan status PKP bergantung pada berbagai faktor, terutama berkisar pada omzet perusahaan atau jumlah penjualan kena pajak yang dihasilkan suatu usaha dalam jangka waktu tertentu, sifat kegiatan, dan kriteria lain yang ditetapkan. Di Indonesia, bisnis dengan omset tahunan melebihi ambang batas tertentu harus mendaftar dan mengambil status PKP.

Badan usaha di Indonesia harus menilai peredarannya untuk menentukan apakah memenuhi kriteria pengukuhan PKP. Sesuai undang-undang perpajakan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) PMK Nomor 147/PMK.03/2017 dan Pasal 4 PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

Menurut Pasal 44 ayat (1) PMK Nomor 147/PMK.03/2017, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali yang tergolong pengusaha kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN ini mengacu pada kegiatan atau transaksi bisnis yang dikenai pajak berdasarkan hukum pajak PPN dan ini menjadi bagian dari kewajiban pelaporan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Ketentuan ini memastikan bahwa entitas yang melakukan kegiatan kena pajak dipertanggungjawabkan dan ditaati peraturan perpajakan.

Pasal 4 PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan dan mengukuhkan statusnya sebagai PKP apabila peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini merupakan persyaratan hukum yang penting bagi WP yang melakukan kegiatan komersial, untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Kewajiban melaporkan sebagai PKP harus dipenuhi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah mencapai ambang batas tersebut di atas.

Peraturan ini sejalan dengan prinsip bahwa perusahaan yang beroperasi di atas ambang batas keuangan tertentu harus mengakui dan bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya dalam jangka waktu yang wajar. Maksud di balik ketentuan ini adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan di antara bisnis yang mempunyai omzet besar.

Sebagai contoh, ketika omzet suatu bisnis melampaui ambang batas yang ditetapkan, pelaku usaha harus segera melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka waktu yang ditentukan, untuk mendapatkan pengukuhan PKP. Jika omzet dan penerimaan bruto suatu perusahaan melebihi ambang batas yang ditetapkan pada bulan Maret 2023, perusahaan tersebut wajib melaporkan dan mengonfirmasi status PKP-nya pada akhir bulan April 2023. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mendorong transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia, serta memastikan pengakuan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan secara tepat waktu, sehingga berkontribusi terhadap keadilan dan lingkungan bisnis yang akuntabel di Indonesia. Kegagalan untuk melaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan sanksi atau sanksi administratif, sehingga menekankan pentingnya menaati tenggat waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun