Asas praduga tidak bersalah diatur dalam Kitab Undang-undang No. 48 tahun 2009 terkait Kekuasaan Kehakiman. Penerapan tersebut dalam upaya untuk melindungi hak-hak tersangka selama proses mulai dari disangka, ditangkap, ditahan, dituntut sampai persidangan sebelum putusan hakim yang menyatakan bersalah dan tidak bersalah maka tetap dianggap tidak bersalah.Â
Praduga tidak bersalah akan membantu proses penegakan hukum berjalan dengan tetap menghormati  hak-hak tersangka sebagai manusia.Â
Terkait kasus FS, walaupun berita dari netijen ataupun pemberitaan media baik cetak dan online serta elektronik memberikan kesan bahwa FS merupakan akar dari kejahatan terencana dengan korban J, akan tetapi presumption of innocent atau asas praduga tidak bersalah tetap harus diterapkan bagi FS. Hal ini merupakan bagian dari  kepastian bahwa proses penegakan hukum kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama FS tidak ada pelanggaran HAM.
Memang sering kali masyarakat sudah mendahulukan proses hukum seperti menuduh atau menyematkan bahwa FS merupakan pelaku akan tetapi dalam proses hukum yang dikedepankan adalah kehati-hatian agar tidak ada pelanggaran hukum dan penghambatan proses penyidikan dan penyelidikan oleh sebab itu asas pra-duga tidak bersalah harus diterapkan.Â
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi Hak Asasi Manusia, maka pelaksanaan melindungi dan menjamin hak tersangka sebelum putusan Hakim merupakan kewajiban negara untuk menjaminnya.Â
Mau tidak mau penerapan asas praduga tidak bersalah pada kasus FS. harus dilakukan karena negara kita adalah negara yang menghormati HAM.