Kudus, Rabu 12/08/20
Penulis: Nesya Liv Khilmaya (11000117120051)
Editor: Shary Charlotte. S.IP., MA
#kknundipkudus3
Melihat naiknya angka perceraian yang ada di Desa Tenggeles akibat pernikahan dini dilihat kerena kurangnya Pendidikan atau pembekalan sebelum pernikahan oleh orang tua dan maindset yang masih berpegang pada pola piker lama untuk segera menikahkan anaknya walaupun diusia yang cendrung masih muda, usia dimana masih belum siap untuk menerima dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai seorang suami atau seorang istri sehingga menimbulkan perceraian dan mereka menikah tidak tahu tentang hukum yang mengatur tentang perkawinan yang mereka lakukan padahal mereka melakukan perbuatan hukum.
Mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro dengan KKN Pulang Kampung bernama Nesya Liv Khilmaya diminta oleh kelapa desa untuk melakukan edukasi pra nikah dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang perkawinan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan dalam perubahan ada batas usia dalam melakukan perkawinan yang disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya naiknya angka perceraian karena pernikahan yang terbilang dini dan tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup.
Dengan itu saya sedikit membantu untuk menerangkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan point yang mudah dipahami:
1. Makna pernikahan bagi masing-masing pasangan
Materi ini adalah materi brainstorming untuk membuka wacana berpikir kedua calon pasutri tentang arti pernikahan, hal yang ingin dicapai dalam pernikahan, maupun gambaran pernikahan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan. Hal ini akan memberi kesempatan tiap pihak untuk mengenal pasangan dengan lebih baik, serta sama-sama berdiskusi untuk menyamakan persepsi tentang pernikahan.
2. Komitmen pernikahan
Calon pasutri perlu menyadari bahwa pernikahan adalah komitmen yang akan dijalani seumur hidup. Tujuannya, agar masing-masing dapat membangun kesiapan untuk menjalani pernikahan, dan mempersiapkan diri untuk senantiasa melakukan penyegaran hubungan pernikahan agar tidak terjadi kejenuhan.
3. Komunikasi efektif antarpasangan
Banyak perselisihan yang terjadi dalam pernikahan disebabkan oleh kesalahan dalam berkomunikasi. Tidak banyak yang menyadari bahwa pria dan wanita memiliki perbedaan cara berkomunikasi yang kelak akan membawa pengaruh besar saat berumah tangga. Karenanya, saling memahami bagaimana cara masing-masing dalam mengkomunikasikan sesuatu dan memahami perbedaan cara penyampaian pesan antar individu menjadi penting untuk dipelajari. Hal ini juga akan membantu pasangan nantinya dalam proses penyelesaian masalah karena sudah memahami cara komunikasi masing-masing.
4. Proses penyelesaian masalah
Dalam materi ini pasangan akan belajar bahwa dalam pernikahan akan ada tantangan-tantangan yang dapat menjadi pemicu permasalahan. Sehingga, masing-masing individu diharapkan dapat mempelajari dan mempersiapkan diri serta mencari jalan keluar yang disepakati bersama bila masalah tersebut muncul. Selain itu, pasangan juga akan belajar alternatif problem solving yang dapat diterapkan ketika berhadapan dengan masalah.
5. Pengetahuan finansial
Materi ini mengajak pasangan untuk saling terbuka dalam hal finansial dalam bentuk mengetahui pemasukan pasangan, biaya yang akan ditanggung pasangan sebelum menikah, biaya yang akan dikeluarkan setelah menikah, dan cara-cara mengatur keuangan selama hidup berumah tangga. Meskipun kondisi finansial yang baik bukanlah faktor utama kebahagiaan rumah tangga, namun masalah finansial kerap menjadi sumber masalah dalam rumah tangga. Mempersiapkannya sejak dini dapat mengurangi potensi konflik karena urusan keuangan.
Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan.
Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni Mei, Juni dan Juli. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Dana yang digunakan untuk BLT Desa bersumber dari Dana Desa yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa, dan kegiatan BLT Desa juga tercantum dalam APBDesa sebagai program/kegiatan yang didanai dengan Dana Desa. Oleh karena itu, yang menyalurkan BLT Desa kepada penduduk miskin di desa adalah Kepala Desa dan aparat desa, serta dibantu pengawasannya oleh aparat pemda setempat.
Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Kemudian penulis menemui responden yang menerima manfaat dari BLT untuk menanyakan apakah kebijikan ini sudah efektif dan akan dipergunakan untuk apa?
Bu Tatik dan Bu Wakirah adalah salah satu responden yang bersedia untuk diwawancarai kedua responden ini merupakan penerima perempuan kepala keluarga karena suaminya meinggal dan hanya sebagai pedagang warung kecil di rumah mereka dengan adanya covid19 jelas sangat terdampak karena semua harga kebutuhan sembako naik dan berbagai kebutuhan anak yang sekolah dari rumah yang membutuhkan kuota internet.
Bu Tatik dan Bu Wakirah Berkata "bantuan langsung tunai ini sangat bermanfaat bagi mereka memperingan beban hidup mereka dan membantu dalam biaya Pendidikan anak mereka mereka sangat berterimakasih kepada pemerintah atas bantuan yang sudah diberikan"
Maka dapat saya simpulkan bahwa kebijakan ini sukses dan tepat sasaran sehingga banyak membantu banyak orang yang membutuhkan dan terdampak dari pandemic covid19 ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H