3. Komunikasi efektif antarpasangan
Banyak perselisihan yang terjadi dalam pernikahan disebabkan oleh kesalahan dalam berkomunikasi. Tidak banyak yang menyadari bahwa pria dan wanita memiliki perbedaan cara berkomunikasi yang kelak akan membawa pengaruh besar saat berumah tangga. Karenanya, saling memahami bagaimana cara masing-masing dalam mengkomunikasikan sesuatu dan memahami perbedaan cara penyampaian pesan antar individu menjadi penting untuk dipelajari. Hal ini juga akan membantu pasangan nantinya dalam proses penyelesaian masalah karena sudah memahami cara komunikasi masing-masing.
4. Proses penyelesaian masalah
Dalam materi ini pasangan akan belajar bahwa dalam pernikahan akan ada tantangan-tantangan yang dapat menjadi pemicu permasalahan. Sehingga, masing-masing individu diharapkan dapat mempelajari dan mempersiapkan diri serta mencari jalan keluar yang disepakati bersama bila masalah tersebut muncul. Selain itu, pasangan juga akan belajar alternatif problem solving yang dapat diterapkan ketika berhadapan dengan masalah.
5. Pengetahuan finansial
Materi ini mengajak pasangan untuk saling terbuka dalam hal finansial dalam bentuk mengetahui pemasukan pasangan, biaya yang akan ditanggung pasangan sebelum menikah, biaya yang akan dikeluarkan setelah menikah, dan cara-cara mengatur keuangan selama hidup berumah tangga. Meskipun kondisi finansial yang baik bukanlah faktor utama kebahagiaan rumah tangga, namun masalah finansial kerap menjadi sumber masalah dalam rumah tangga. Mempersiapkannya sejak dini dapat mengurangi potensi konflik karena urusan keuangan.
Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan.
Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni Mei, Juni dan Juli. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Dana yang digunakan untuk BLT Desa bersumber dari Dana Desa yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa, dan kegiatan BLT Desa juga tercantum dalam APBDesa sebagai program/kegiatan yang didanai dengan Dana Desa. Oleh karena itu, yang menyalurkan BLT Desa kepada penduduk miskin di desa adalah Kepala Desa dan aparat desa, serta dibantu pengawasannya oleh aparat pemda setempat.
Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Kemudian penulis menemui responden yang menerima manfaat dari BLT untuk menanyakan apakah kebijikan ini sudah efektif dan akan dipergunakan untuk apa?