Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada "U" di Balik Usulan Amandemen UUD 1945

3 Desember 2019   08:52 Diperbarui: 3 Desember 2019   08:49 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi: Ilustrasi

Amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan GBHN menuai pro-kontra setelah isu perombakan pasal yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemilihan presiden. Tuduhan kepada para politisi datang dari berbagai elemen tapi rupanya sejumlah partai politik pengusung "mencuci tangan" berlaku seolah-olah tak tahu. Apakah ada "U" dibalik wacana ini?

Wacana amandemen UUD 1945 menjadi topik hangat yang sedang diperdebatkan karena mendapatkan banyak persetujuan dari pemerintah. Adapun tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke MPR atau kekuasaan tertinggi negara berada di tangan MPR.

Wacana tersebut terus bergulir hingga saat ini. Namun, wacana tersebut tiba-tiba menuai polemik dan pro-kontra setelah beredar isu revisi masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan presiden.

Dalam Bab III pasal 7, presiden dan wakil memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat sebanyak dua periode.

Sedangkan dalam usulan revisi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 7 atau 8 tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. Usulan lain mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan atau boleh menjabat sebanyak tiga periode.

Untuk mekanisme pemilihan presiden dalam Bab III pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat sedangkan dalam usulan revisi, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan oleh MPR seperti pada masa sebelum reformasi.

Akan tetapi, sebagian besar partai politik menolak usulan tersebut. Gerindra, PKB, PPP, PDI-P, PAN, PKS dan Demokrat menolak usulan perubahan masa jabatan presiden sedangkan NasDem dan Golkar masih mempertimbangkan. Khususnya untuk usulan pemilihan presiden oleh MPR ditolak oleh semua fraksi.

Lantas darimanakah wacana tersebut? Dan apakah ada kepentingan dibalik amandemen UUD 1945?

Dalam pidato pertamanya pada saat Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Pimpinan MPR ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menjadikan amandemen UUD 1945 sebagai salah satu program kerja MPR periode 2019-2024.

"MPR menjadi lembaga yang komunikatif bagi para anggotanya, terutama dalam menyikapi kebutuhan amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya, pilihan atas itu harus mengedepankan pada rasionalitas dan konsekuensi," kata Bamsoet dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa sejak awal dia sudah melihat kalau Bamsoet berada di gerbong beberapa tokoh politik yang menginginkan adanya amandemen terhadap UUD 1945, hal yang juga menjadi misi dari PDIP sejak lama. Ia pun mempertanyakan misi Bamsoet yang belum menampung aspirasi rakyat.

"Pak Bamsoet ini sudah menyatakan salah satu misinya adalah perubahan UUD tentang GBHN. Pada titik itu kan kita patut mempertanyakan, karena belum menampung aspirasi rakyat tapi wakilnya sudah menentukan pilihan, mau kemana arah lembaga ini akan dijalankan?" ujar Feri kepada Liputan6.com, Jumat (4/10/2019).

Setelah kita menoleh kembali ke awal wacana amandemen UUD 1945. Sebenarnya usulan amandemen UUD 1945 ini mencuat di publik menjelang negosiasi perebutan kursi ketua MPR yang dilakukan oleh Megawati dan Prabowo Subianto. Rupanya, terpilihnya Bamsoet secara aklamasi yang bersifat politis agar rencana amandemen UUD 1945 berjalan mulus.

Baca: Amandemen UUD 1945, Jokowi Calon Presiden 2024?

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua MPR Bambang Soesatyo pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung atau dipilih melalui MPR seperti pada pemilu 1999.

"Apa enggak sebaiknya Pilpres dikembalikan lagi ke MPR," kata Bambang dalam diskusi rilis survei nasional oleh Cyrus Network di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Pernyataan Bamsoet perlu dicermati dan dipahami meski saat ini ia mengatakan bahwa masih menunggu aspirasi dari publik. 

Nah, perlu diketahui bahwa meskipun wacana amandemen UUD 1945 hanya berfokus pada pengembalian GBHN, bukan tidak mungkin dalam pembahasannya akan melebar pada masa jabatan presiden dan wakil presiden serta jabatan kepala daerah.

Lalu apakah benar bahwa amandemen UUD 1955 untuk kepentingan Presiden Jokowi? Tidak. Melalui pernyataannya, Jokowi menuduh pencetus wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai orang yang ingin menjerumuskannya.

"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode, itu ada 3. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan," ucap Jokowi.

Bagi penulis, usulan amandemen UUD 1945 yang hanya berfokus pada GBHN adalah hal yang patut diwaspadai. Ada udang yang bersembunyi dibalik batu. Perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta pemilihan presiden kembali ke MPR adalah maksud yang tersembunyi.

Memang usulan tersebut mendapat penolakan dari hampir semua fraksi, bukan berarti tidak ada oknum-oknum partai yang menginginkan usulan tersebut terealisasi. Ia, karena suara fraksi diwakili oleh suara mayoritas.

Karena itu, sebaiknya amandemen UUD 1945 jangan dilakukan. Lagipula tidak ada urgensi nasional yang harus menuntut amandemen UUD 1946 segera dilakukan.

Salam!!!

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun