Mohon tunggu...
Neni Kurnia
Neni Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi UNEJ

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan-permasalahan Akuntansi Syariah yang Dihadapi Lembaga Baznas

18 Mei 2024   10:12 Diperbarui: 18 Mei 2024   10:15 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Jika ada pembayaran zakat yang dilakukan di Bank Konvensional dan mendapatkan bunga atas transaksi pembayaran zakat tersebut, bagaimana perlakuan atas bunga yang diperoleh, sedangkan dalam kontek syariah pendapatan bunga dari transaksi keuangan adalah haram?

Jawaban:

Dalam konteks Badan Amil Zakat (BAZ), dana yang dihimpun atau dikelola haruslah bersumber dari dana yang halal atau syariah-compliant. Namun, dalam prakteknya, terkadang bisa terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan dana yang diterima atau dikelola oleh BAZ tidak bersumber dari sumber yang halal, atau dana tersebut menjadi "non-halal". Dalam kasus ini dicontohkan adalah bunga riba dari lembaga perbankan konvensional.

Jika suatu BAZ menyadari bahwa mereka memiliki dana yang berasal dari sumber yang tidak halal, mereka memiliki kewajiban untuk mengembalikan atau memisahkan dana tersebut dari dana yang halal. Pemisahan dana non-halal dari dana halal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikelola oleh BAZ benar-benar bersih dari sumber-sumber yang diharamkan oleh syariah.

Dalam pencatatan laporan keuangan, dana non-halal harus dipisahkan secara jelas dari dana yang halal. Ini bisa dilakukan melalui pembuatan akun atau sub-akun yang khusus untuk dana non-halal. Pemisahan ini memungkinkan untuk pelacakan dan pengelolaan yang lebih baik terhadap dana non-halal tersebut, serta memastikan bahwa dana yang digunakan untuk program-program zakat, infak, dan sedekah benar-benar bersih dari sumber-sumber yang tidak halal.

2. Apabila dana zakat, infak dan sedekah yang ada di lemabga Baznas banyak dan berlebih, apakah boleh AMIL memutar uangnya untuk usaha?



Jawaban:

Dalam Islam, pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kejujuran untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan agama. Pengelolaan dana ini bertanggung jawab kepada lembaga yang ditetapkan untuk itu, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Indonesia.

Apabila dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh Baznas banyak dan berlebih, pengelolaannya harus tetap sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan dana tersebut sebaiknya dilakukan dengan cara yang memberikan manfaat maksimal bagi mustahik (penerima manfaat), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bisa mencakup distribusi langsung kepada mustahik, bantuan sosial, program-program pembangunan, dan lain sebagainya yang sesuai dengan tujuan zakat, infak, dan sedekah.

Pengelolaan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan individu, termasuk untuk kegiatan usaha tanpa memperhatikan prinsip syariah yang berlaku. Memutar uang untuk usaha harus memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba (bunga), spekulasi berlebihan, dan investasi dalam bisnis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Jika Baznas ingin menggunakan dana yang berlebih untuk mengembangkan usaha atau program-program ekonomi yang berkelanjutan, harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel, serta harus dilakukan dengan izin dan pengawasan yang sesuai dari otoritas yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun