Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntutan 4 Tahun Terlalu Ringan, Ayo Dukung Petisi Hukum Berat Jaksa Pinangki

25 Januari 2021   22:50 Diperbarui: 25 Januari 2021   23:05 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Pinangki (kompas.com)

Sebagai orang yang mengikuti "perjalanan" kasus Djoko Tjandra -- -- pelaku korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sejujurnya saya (dan mungkin juga yang lain) kecewa mendapati kenyataan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Bagi saya sebagai masyarakat awam, tuntutan itu jelas tidak obyektif dan tidak adil. Jelas saya kaget. Hah, hanya 4 tahun penjara?! Tidak salah tuntutan tuh? Tuntutan hukuman 4 tahun penjara itu terlalu ringan juga kelleess. Tidak sebanding dengan kejahatan lainbyang lebih ringan, tapi dituntut lebih lama. 

Belum lagi dipotong masa tahanan dan remisi. Bisa-bisa hanya di penjara selama 2 tahun. Enak benerrr dia. Bagaimana saya tidak dongkol!

Padahal, jelas-jelas Jaksa penuntut umum sudah menilai Pinangki terbukti menerima suap. Sudah itu, terbukti juga melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Coba ada tiga kejahatan yang dilakukan Pinangki

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021), sebagaimana diwartakan kompas.com.

Tapi kenapa juga dituntut 4 tahun? Ini sih tidak adil menurut saya. Bayangkan, ia menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar. Gara-gara kasus ini juga Gedung Kejaksaan Agung sampai terbakar. Belum lagi "korban-korban" Djoko Tjandra lainnya. 

Gara-gara Pinangki juga, citra lembaga sekelas Kejaksaan Agung menjadi jelek di mata masyarakat  Mengurangi rasa kepercayaan masyarakat untuk menaruh harapan keadilan di sana. 

Sebagai aparat yang tahu hukum, harusnya Pinangki mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, eh ia malah bersekongkol dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

Tugas penegak hukum kan harusnya menghukum penjahat. Bukan malah membantu dan bersekongkol dengan penjahat dengan menerima uang suap, yang sebagian uangnya diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra, dengan mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko tidak dieksekusi. Kan bejat itu namanya.

Harusnya sebagai aparat hukum yang menodai mandatnya, Pinangki dihukum berat kan? Kejahatan yang dilakukan Pinangki itu, layak dapat hukuman sampai 20 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko supaya memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki. Kalau bisa seumur hidup biar bisa menjadi efek jera buat aparat untuk tidak main-main dengan jabatannya. 

Banyaknya kasus aparat yang melawan hukum ya karena hukumannya ringan-ringan. Jadi, kesannya meremehkan. Sudah bebas penjara eh malah mendapatkan promosi jabatan. Anehnya negeri ini.

Eh Kejaksaan Agung juga malah terkesan melindungi Pinangki. Buktinya, akses pemeriksaan Komisi Kejaksaan ditutup, KPK tidak dikabari, bahkan katanya Pinangki mau diberikan bantuan hukum. Gila banget, kan?!!

Lucunya, atas tuntutan itu Jaksa Pinangki Sirna Malasari malah menyampaian nota pembelaan atau pleidoi. Urat malunya sudah putus atau bagaimana ya? Tidak merasa bersalah dan berdosa begitu? Pakai nota pembelaan segala.

Ya terang saja Jaksa Penuntut Umum menolaknya dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh pledoi tersebut.

Hal itu tertuang dalam replik atau jawaban JPU atas pleidoi terdakwa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa, dikutip dari Tribunnews.com.

Baguslah. Jangan sampai Jaksa Pinangki berada di atas angin dan memberikan celah bagi yang lain untuk suatu ketika melakukan hal serupa. Biar tidak keenakan juga dia. 

Maka, tidak heran Indonesia Corruption Watch (ICW) menggalang petisi "hukum berat Jaksa Pinangki"  #HukumBeratJaksaPinangki. Petisi ini dibutuhkan agar hakim harus mengeluarkan putusan yang objektif dan adil buat orang yang mencoreng nama penegak hukum.

Petisi ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendorong adanya penegakan hukum yang objektif dan sepenuhnya berpihak pada korban. 

"Minggu depan hakim akan memutuskan hukuman buat Pinangki. Waktu kita untuk bersuara nggak banyak.  Kalau kita berhasil kumpulkan 5 ribu tanda tangan lewat petisi ini, kita bisa tunjukkan ke hakim kalau masyarakat mengawasi kasusnya," begitu bunyi petisi yang masuk ke email saya, Senin (25/1/2021). 

Tanpa diminta, saya akan mendukung kok untuk menandatangani dan menyebarkan petisi ini. Bagaimana dengan kamu, mendukung jugakah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun