Sebagai orang yang mengikuti "perjalanan" kasus Djoko Tjandra -- -- pelaku korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sejujurnya saya (dan mungkin juga yang lain) kecewa mendapati kenyataan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.Â
Bagi saya sebagai masyarakat awam, tuntutan itu jelas tidak obyektif dan tidak adil. Jelas saya kaget. Hah, hanya 4 tahun penjara?! Tidak salah tuntutan tuh? Tuntutan hukuman 4 tahun penjara itu terlalu ringan juga kelleess. Tidak sebanding dengan kejahatan lainbyang lebih ringan, tapi dituntut lebih lama.Â
Belum lagi dipotong masa tahanan dan remisi. Bisa-bisa hanya di penjara selama 2 tahun. Enak benerrr dia. Bagaimana saya tidak dongkol!
Padahal, jelas-jelas Jaksa penuntut umum sudah menilai Pinangki terbukti menerima suap. Sudah itu, terbukti juga melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Coba ada tiga kejahatan yang dilakukan Pinangki
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021), sebagaimana diwartakan kompas.com.
Tapi kenapa juga dituntut 4 tahun? Ini sih tidak adil menurut saya. Bayangkan, ia menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar. Gara-gara kasus ini juga Gedung Kejaksaan Agung sampai terbakar. Belum lagi "korban-korban" Djoko Tjandra lainnya.Â
Gara-gara Pinangki juga, citra lembaga sekelas Kejaksaan Agung menjadi jelek di mata masyarakat  Mengurangi rasa kepercayaan masyarakat untuk menaruh harapan keadilan di sana.Â
Sebagai aparat yang tahu hukum, harusnya Pinangki mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, eh ia malah bersekongkol dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Tugas penegak hukum kan harusnya menghukum penjahat. Bukan malah membantu dan bersekongkol dengan penjahat dengan menerima uang suap, yang sebagian uangnya diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra, dengan mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko tidak dieksekusi. Kan bejat itu namanya.
Harusnya sebagai aparat hukum yang menodai mandatnya, Pinangki dihukum berat kan? Kejahatan yang dilakukan Pinangki itu, layak dapat hukuman sampai 20 tahun penjara.Â
Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko supaya memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki. Kalau bisa seumur hidup biar bisa menjadi efek jera buat aparat untuk tidak main-main dengan jabatannya.Â