Ya memang dia sudah minta maaf dan mengaku khilaf, apa semudah itu? Persoalan lantas dianggap selesai. Enak banget. Persoalannya kan dia pejabat publik dan negara dalam "bahaya" Covid-19. Nanti bisa dicontoh yang lain melakukan kesalahan serupa dengan sengaja lantas selesai dengan minta maaf?
Meski si WES ini sudah dijerat melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan juga dijerat pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1, saya inginnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu juga dicopot jabatannya dari Wakil Ketua DPRD. Lha jabatan Kompol Joeharno saja bisa dicopot, mengapa dia tidak. Biar adil kan? Apalagi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Terlalu ringan itu sih.
Jadi kasus ini bisa jadi pelajaran buat pejabat, siapapun itu untuk tidak "menggadaikan" jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini juga bisa menjadi pelajaran juga buat masyarakat secara luas untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan. Apapub itu situasinya.
Aduh, pagi-pagi saya sudah ngedumel mirip emak-emak banget. Nyerocos terus. Habis saya kesal. Masih ada saja pejabat songong begitu. Ya sudah, saya akhiri ocehan saya ini. Saya mau mendampingi si kecil mengerjakan tugas hari ini yang sudah dishare ibu wali kelas di group.Â