Akad. (Mardani,2012)
Selanjutnya yaitu musyarakah, musyarakah merupakan suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak saling memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana berupa asset non kas yang diperkenankan oleh syariah.
Misalnya, seorang peternak ayam mampu menghasilkan telur 60kg per hari. Dia berencana meningkatkan produksinya hingga mencapai 100 kg per hari, Namun keuntungan yang diperolehnya tidak mencukupi untuk membayar pajak tanah yang dibuat peternakan, dan membeli pakan ayam. Kemudian peternak menawarkan kerjasama usahanya kepada investor dengan persyaratan modal dari investor 60% dan peternak sisanya.Â
DAFTAR PUSTAKA
Rozalinda, 2015.Ekonomi Islam.Jakarta: Rajawali Pers
Mardani, 2012. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana
Yunia, Ika. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana