Menurut UU No 40 Tahun 2007 ayat 1 dan 2 tentang perseroan terbatas "perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yanh dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran."
Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), Corporate Social Responsibility (CSR)Â adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk bertindak dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan meningkatkan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas setempat dan masyarakat luas.Â
Tidak ada cetak biru tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab sosial, namun ada beberapa hal umum yang biasanya terkait dengan tanggung jawab dari perusahaan, yakni :
1. Board of director mempunyai komitmen dan mendorong kegiatan Corporate Social Responsibility.
2. UU setempat dan peraturan perpajakan juga mendukung Corporate Social Responsibility serta pendapat dari stakeholders harus dipertimbangkan dalam lingkungan internal maupun eksternal.
3. Kegiatan ekonomi sosial dan kinerja lingkungan serta akibatnya diawasi dan dilaporkan ke publik. Terdapat standar yang tinggi untuk pelatihan pekerja yang ditujukan dalam meningkatkan kewaspadaan tanggung jawab perusahaan.
b. Pembentukan Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial merupakan suatu konsep yang lebih luas berkenaan dengan dampak dari aktivitas-aktivitas bisnis secara keseluruhan terhadap masyarakat. Dari pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab :
1. Pendekatan Moral
Kebijakan atau tindakan yang didasarkan pada prinsip kesantunan dengan pengertian bahwa apa yang dilakukan tidak melanggar atau merugikan pihak-pihak lain secara sengaja.
2. Pendekatan Kepentingan Bersama