Mohon tunggu...
Ndan Potlot
Ndan Potlot Mohon Tunggu... -

Kembali pada Pancasila & UUD 1945 Asli!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pertemuan Rahasia Suharto & Sumitro Tahun 2014

16 Juni 2014   09:07 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:33 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1870, pemerintah Belanda mengeluarkan Agrarische Wet (Undang-undang Agraria) dan Agrarische Besluit
(Peraturan Agraria) untuk menjamin kebebasan ekonomi bagi perusahaan-perusahaan perkebunan swasta dan secara perlahan-lahan menghapuskan tanam paksa yang berada di bawah monopoli negara. Namun demikian, pada saat Presiden Soekarno menerapkan demokrasi terpimpin, Indonesia menolak terhada modal asing dan bantuan luar negeri. Lalu, Indonesia pada masa Presiden Suharto membuka diri kembali terhada modal asing dengan diundangkannya Undang-undang Nomo 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Ada yang menarik dalam UU tersebut dimana Penanaman modal asing hanya berlaku maksimal 30 Tahun. Maka seluruh PMA yang masuk pada tahun-tahun itu akan berakhir pada tahun 1997. Hal tersebut mendapatkan kritikan dari Prof. Sumitro Joyo Hadikusumo (Besan Suharto sekaligus mantan Penasihat Ekonomi Sukarno yang mana juga Bapak dari calon Presiden Nomor Urut 1 Prabowo Subianto. Sumitro memberikan masukan kepada pak harto dengan mengutip kembali pernyataan bungkarno bahwa "Jika Sumber Daya Manusia Indonesia belum kuat, keberadaan Investor asing hanya akan menjadikan rakyat kita sebagai kuli/jongos atau kacung bagi Bangsa-bangsa lain".

Maka selanjutnya Sumitro memberikan saran pendapat agar UU PMA dicabut atau minimal dikurangi jangka waktu penanaman modal itu. Hal tersebut diterima oleh pak harto, tetapi Suharto benar-benar mendapatkan tekanan yang luar biasa dari kekuatan Imperilais pada masanya sehingga Suharto hanya bisa melakukan pengawasan dan manajemen yang baik melalui seperangkat Undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 1973.

Sahabat... pada tahun 1997/1998 UU-PMA berakhir ; freeport dst berakhir nasibnya di Indonesia. Krisis 1997 dimanfaatkan oleh para investor untuk menggertak Suharto yang seolah-olah akan menarik investasinya, padahal saat itu juga telah berakhir nasib mereka semua. Dan pak harto kuat pada pendirian dan masukan Sumitro setelah menunggu berakhirnya PMA 30 tahun lamanya.

Sahabat.. inilah satu-satunya pemicu meletusnya peristiwa mei 1998 yang hari ini kita semua ; mahasiswa, rakyat indonesia, petani dan seluruh elemen masyarakat dipaksa untuk memperingatinya sebagai hari yang agung dimana mereka menyimbulkan hari tumbangnya sang otoriter dan masuknya kekuatan rakyat yang baru yang disebut reformasi. Maka Suharto lengser bukan oleh mahasiswa... bukan oleh kaum-kaum reformis tapi pak harto dilengserkan oleh kaum imperialis barat yang memakai tangan-tangan dalam negeri. Tahun 1998 adalah tanda hancurnya rencana Suharto dan Sumitro sekaligus menandai tenggelamnya cita-cita pak Karno.

Dan sesudah itu terus berjatuhan negeri ini, pulau dan asset-aset negara dijual dan dikorup selama 16 tahun berjalan oleh agen-agen barat...

Hingga akhirnya 16 Tahun kemudian............. (1998-2014) Suharto dan Sumitro bertemu kembali, mereka tetap membahas pesan-pesan Sukarno agar jangan sampai rakyat Indonesia menjadi kacung bagi bangsa lain. Mereka tetap pada tujuan semula agar PMA direnegosiasi agar SDM Indonesia dibangun terlebih dahulu, agar kekayaan alam Indonesia untuk rakyat bukan untuk bangsa lain. Pertemuan itu disebut Koalisi MERAH-PUTIH dengan Prabowo-Hatta sebagai penyambung lidahnya.

SALAMKU SALAM INDONESIA RAYA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun