Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Merekonstruksi Pemikiran tentang Pemberantasan Ilegal Fishing

2 Februari 2017   09:29 Diperbarui: 7 Agustus 2022   15:43 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Reportase diatas adalah gambaran sebuah operasi pemberantasan tindak pidana penagkapan ikan secara ilegal, program pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan negara dibidang ekonomi dan mengamankan kekayaan kelautan indonesia sesuai dengan visi dan misi pemerintahan era presiden Joko widodo yaitu mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebuah cita - cita luhur dan sangat luar biasa, karena kita semua memahami bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat kaya raya dengan luas lautan yang dimiliki, potensi kekayaan laut indonesia seperti yang disampaikan oleh Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI) Dr. Yulius Paonganan, M.Sc adalah mencapai 7.200 Trilyun Rupiah, dimana nilai sebesar itu melebihi nilai APBN negara kita yang berkisar kurang dari 2000 Trilyun Rupiah. Indonesia adalah surga perikanan dunia. 

Menurut data potensi sumber daya perikanan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2015, Indonesia merupakan negara terbesar kedua penghasil ikan tangkap laut setelah Cina. Per tahun, produksi ikan yang dihasilkan mampu mencapai 5 juta ton, dengan sebelas Wilayah pengelolaan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia yang memiliki potensi perikanan tangkap himgga hampir 7000 ton pertahun. Indonesia adalah surga bagi penangkapan ikan oleh karena itu tidak heran banyak negara lain yang melirik potensi ini baik yang datang secara baik - baik hingga yang datang secara ilegal, pendatang secara ilegal inilah yang banyak merugikan negara, bayangkan berapa ribu ton yang mereka ambil dari laut indonesia tanpa sepeserpun indonesia mendapat manfaatnya.

Kekayaan maritim Indonesia yang begitu besar mengharuskan kita untuk bekerja ekstra dalam menjaganya, kasus yang selama tren adalah praktik pencurian ikan ( Ilegal Fishing ), dalam praktik dilapangan praktik ilegal fishing akan berkaitan erat dengan praktek penangkapan ikan yang tidak dilaporkan ( Unreported Fishing ) dan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan aturan (Unregulated Fishing), praktik - praktik inilah yang kadang menyulitkan dalam melakukan pemberantasan. Daerah - daerah penangkapan yang sering di datangi pendatang haram adalah Laut Natuna, Selat Malaka, Laut Sulawesi hingga laut Arafuru dimana daerah daerah tersebut adalah zona perairan indonesia yang berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, China, Filipina, hingga palau. 

Dalam kurun waktu setahun di tahun 2016 Kapal pengawas perikanan milik Kementerian kelautan dan perikanan telah berhasil menangkap sebanyak 163 kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan, sungguh prestasi yang membanggakan bagi kinerja aparat pemerintah yang getol melakukan pemberantasan tindak pidana perikanan dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi negara dibidang kelautan dan perikanan tapi disisi lain tentunya ini adalah berita yang sangat memperihatinkan bagi keamanan kekayaan nasional, kita sebagai bangsa yang bermartabat tentunya merasa terinjak-injak oleh aksi para pelaku tindak pidana perikanan.

Dalam rangka upaya mengamankan kekayaan negara pemerintah memiliki Komitmen yang telah tercantum dalam “Nawacita”, yaitu “pemberantasan illegal, unregulated dan unreported fishing (IIU)”. Untuk mencapainya, maka sejumlah arah kebijakan strategis yang dikeluarkan, antara lain, adalah: Penguatan Lembaga Pengawasan Laut, dengan cara: Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai satu lembaga yang mengintegrasikan pengawasan kegiatan di laut, termasuk illegal fishing dan pengembangan SOP pengawasan di laut; Penguatan dan integrasi sistem pengawasan berjenjang (Lembaga-Pemda-Masyarakat) Penguatan kelembagaan pengawas di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, desa); Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawas laut dan perikanan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS); Pengembangan sistem penindakan cepat dan terpadu. 

Penguatan Sarana Sistem Pengawasan Perikanan melalui: Optimalisasi pelaksanaan MCS (Monitoring, Control, Surveillance) dalam pengelolaan perikanan, dan menyelenggarakan pengawasan di laut dalam satu sistem pengawasan yang terpadu; Meningkatkan dan menambah stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain, yang terintegrasi dengan VMS (Vessel monitoring system) terutama di titik-titik pintu masuknya kapal-kapal perikanan asing ke Indonesia (seperti Selat Malaka, Laut Natuna); Mewajibkan pemasangan transmitter VMS bagi kapal berukuran 30 GT ke atas serta menjadikan data VMS sebagai alat bukti dalam penegakan hukum; Peningkatan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli (penjagaan laut dan pantai) serta koordinasi antar negara; Memperkuat sarana dan prasarana/instrumen pengawasan masyarakat (Pokmas), dengan melengkapi sarana dan prasarana pengawasannya. 

Selain itu pemerintah juga membentuk satuan tugas pemberantasan ilegal fishing yang disebut dengan satgas 115 dimana memiliki peran dan fungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015  satgas 115 mempunyai kewenangan menetukan target operasi pemberantasan Ilegal fishing , Melakukan koordinasi dlaam rangka upaya tersebut dengan pihak pihak terkait, membentuk dan memerintahkan unsur unsur satgas dalam rangka upaya pemberantasan Ilegal Fishing dan melaksanakan komando pengendalian dan operasi terhadap tindak pidana perikanan ilegal fishing.

Sementara untuk memberikan efek jera, KKP telah melakukan beberapa tindakan tegas. Seperti penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dengan bantuan TNI Angkatan Laut. Ada ratusan kapal asing yang ditangkap dan ditenggelamkan karena tidak berijin. Dampaknya sudah mulai dirasakan nelayan. Pada bulan Januari 2015 saja, KPP mengklaim telah menyelamatkan satu juta ton ikan dari illegal fishing. Dampaknya, nelayan di perairan Laut Arafuru lebih mudah mendapatkan ikan. Bahkan nelayan di Muncar, Jawa Timur bisa mencetak surplus tangkapan hingga 300.000 ton. 

Upaya pemerintah dalam rangka memberantas praktik ilegal fishing perlu kita suppor dan apresiasi, tapi tentunya masukan - masukan sangatlah diperlukan pemerintah dalam rangka menyempurnakan program - program menyelamatkan kekayaan maritim Indonesia, Tugas memberantas ilegal fishing haruslah dilakukan secara sinergi oleh berbagai Instansi terkait, seperti Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Angkatan Laut, Kepolisian dalam hal ini Polisi perairan, Kejaksaan, Mahkmah agung, Kementerian Luar Negeri, dan lembaga lembaga terkait lainnya baik pemerintah maupun non pemerintah, tak lupa peranserta masyarakat haruslah pro aktif terlebih para nelayan dan pengusaha perikanan haruslah digarda terdepan dan memiliki mind set bahwa menjaga kekayaan maritim khususnya perikanan adalah tugas kita bersama. 

Upaya lain yang tidak kalah penting adalah pemerintah mampu duduk bersama dengan negara - negara yang selama ini nelayannya melakukan tindak pencurian ikan secara haram di perairan Indonesia, pemerintah harus mampu membuat kesepakatan dengan para pemimpin negara tersebut agar kejahatan - kejahatan di bidang perikanan yang sangat merugikan Indonesa bisa ditekan dan dihilangkan,  karena negara - negara tersebut terkesan membiarkan warganya melakukan pencurian ikan di indonesia hal ini di buktikan dengan terus meningkatnya jumlah kapal yang tertangkap dari tahun ke tahun, fakta ini juga membuktikan masih banyak sekali para pelaku di lapangan. 

Pemerintah negara tersebut harusnya mampu membina warganya khususnya para pengusaha perikanan di sana agar bisa memberi pengarahan kepada para nelayan asing untuk tidak mengambil ikan diperairan indonesia. Pemerintah harus bisa mewujudkan upaya tersebut harus ada semacam nota kesepahaman tentang Tindak pencurian ikan di perairan indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun