Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Paradigma Pembangunan Perikanan Tangkap antara Ekonomi dan Ekologi

15 Februari 2021   21:41 Diperbarui: 15 Februari 2021   21:46 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : http://stpbali.com/blog/detail/11

Berbicara perikanan tangkap tentunya kita semua tahu bahwa sektor perikanan tangkap bisa dikatakan sebagai sektor utama di kelautan dan perikanan hal ini bisa kita lihat dari luasnya laut kita dan tentunya didalamnya mengandung sumberdaya aquatik yang berlimpah ruah. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati di sektor kelautan dan perikanan yang luar biasa dikenal biodiversity maka pembangunan kelautan dan perikanan tidak bisa mengesampingkan pembangunan perikanan tangkap.

Sektor perikanan tangkap merupakan jantung bagi Kelautan dan Perikanan, mobilisasi sektor ini memberikan dampak yang sangat besar bagi sektor kelautan dan perikanan secara umum, Pergerakan yang bisa diibaratkan seperti kapal ikan yang senantiasa bergerak dalam gelombang sehingga tercipta jutaan lapangan pekerjaan, devisa negara, hingga melahirkan usaha-usaha turunan di bidang perikanan yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sektor perikanan tangkap menjadi penghasil terbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kelautan dan perikanan. Dari data Kementerian kelautan dan perikanan menyebutkan PNBP tahun 2020 sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 600,4 milyar dari realiasi seluruh PNBP KKP yang hampir Rp 900 milyar. Angka ini tertinggi sejak lima tahun terakhir, dengan rincian Rp521 milyar di 2019, Rp448 milyar (2018), Rp491 milyar (2017), dan Rp357 milyar (2016).

Dari segi produktivitas sektor perikanan tangkap mencapai jutaan ton setiap tahun dengan nilai produksi yang fantastis di angka ratusan triliun rupiah. Berdasarkan data KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 di kisaran Rp224 triliun. Sedangkan empat tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016).

Jika kita melihat angka-angka di atas, nilai ekonomi yang dihasilkan per tahun dari pemanfaatan sumber daya ikan oleh kapal-kapal penangkap bertonase 30 Gross Ton (GT) ke atas memang mencapai ratusan triliun rupiah, namun yang masuk menjadi pendapatan negara tidak sampai satu persen, hal ini dikarenakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan perikanan masih mengandalkan pemasukan hanya dari pengurusan izin kapal penangkap dimana proses perizinan tersebut menjadi domain Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). Padahal kita semua tahu bahwa sumber daya kelautan dan perikanan khususnya ikan dilaut merupakan kekayaan negara yang setara dengan komoditas energi dan minerba.

Jika kita merujuk pada pemanfaatan sektor energi dan minerba, setiap tahun mampu menghasilkan PNBP mencapai puluhan triliun. Permasalahan tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama khususnya bagi kementerian kelautan dan perikanan. Harus ada kajian secara komprehensif yang melibatkan para pakar dibidangnya dan perlu dilakukan secara cermat karena ini menyangkut nilai ekonomi yang luar biasa dan sekaligus sebagai pembuktian bahwa sumberdaya bahari negeri ini tidak kalah besar dengan sumberdaya alam migas dan tentunya harus mampu di optimalkan pemanfaatannya sebagai penyumbang pendapatan negara.

Upaya mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perikanan tangkap tidak bisa di desain secara serampangan karena sektor perikanan tangkap tidak hanya ditinjau dari sisi ekonomi semata tapi juga harus memperhatikan sisi ekologis. Pemanfaatan yang berlebihan akan berdampak pada keseimbangan ekologi Sumberdaya Kelautan dan perikanan.

Diberbagai media diberitakan bahwa Menteri kelautan dan perikanan dan jajarannya sedang mengkaji beberapa skema dan desain dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya sektor perikanan tangkap diantaranya sistem konsesi berdasarkan zonasi penangkapan, dimana konsep itu mendorong pemerintah menarik PNBP dari hasil produksi bukan hanya pada perizinan. 

Untuk menghasilkan keputusan terbaik, Konsep tersebut harus benar -- benar dikaji dengan tepat dan melibatkan banyak pihak selaku pemangku kepentingan dan yang paling utama bagaimana konsep itu juga dibarengi skema-skema lain untuk mendorong optimalisasi nelayan mendapatkan hasil tangkapan sekaligus menjamin nelayan menjaga ekologi sumberdaya sektor perikanan tangkap.

Langkah pembenahan oleh pemerintah sekaligus aksi evaluasi tersebut tentunya harus mengedepankan beberapa poin penting diantaranya, (1) Perbaikan tata kelola penangkapan ikan, (2) Upaya memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara optimal baik melalui teknologi maupun patroli langsung, dan (3) Pemerintahan harus terus berupaya menyiapkan infrastuktur pendukung dari hulu hingga hilir, serta (4) Pembangunan sektor perikanan tangkap harus mengedepan strategi pembangunan berbasis riset baik secara ekonomi maupun ekologi.

Pemerintah harus tetap menjaga komitmen bahwa kekayaan alam maritim Indonesia sepenuhnya untuk masyarakat khususnya nelayan Indonesia, yang merupakan motor penggerak sub-sektor perikanan tangkap. Sekaligus untuk memastikan terserapnya hasil produksi perikanan oleh pasar domestik maupun global, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta tidak ada gap antara nelayan skala besar dengan nelayan tradisional yang sejatinya sama-sama mencari nafkah di lautan dan sama sama memiliki kontribusi buat negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun