Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai di implementasikan di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014. Program JKN memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kepada seluruh warga Indonesia agar dapat mengakses pelayanan kesehatan ketika membutuhkan dan warga tidak ada lagi kendala khususnya dari masalah biaya. Di Indonesia, JKN diimplementasikan secara bertahap oleh pemerintah dan JKN Indonesia menganut sistem asuransi sosial dimana warga negara diwajibkan bergabung pada program ini.
Penerapan JKN saat ini membawa perubahan yang sangat besar dalam sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan khususnya di rumah sakit. sistem pembayaran di rumah sakit berubah yang sebelumnya rumah sakit menggunakan sistem pembayaran fee for service menjadi sistem pembayaran prospective payment system dengan menggunakan tarif INA-CBGs dan BPJS kesehatan ditunjuk sebagai institusi pelaksana program. sistem rujukan pasien secara berjenjang juga mulai diperlukan secara lebih ketat dari pelayanan kesehatan primer ke pelayanan kesehatan rujukan atau rumah sakit.
Penerapan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional suatu negara dapat memberikan dampak positif dan juga memberikan dampak negatif, dimana dampak positifnya ialah dapat meningkatkan akses masyarakat ke pelayanan kesehatan termasuk didalamnya rumah sakit, tetapi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional juga dapat memberikan dampak negatif khususnya dirumah sakit karena adanya perubahan mendasar yang terjadi dalam sistem pelayanan kesehatan khususnya perubahan dalam sistem pembayaran rumah sakit yang tidak diantisipasi dengan baik oleh pihak manajemen maka akan mempengaruhi efisiensi dan efektifitas pelayanan yang ada dirumah sakit.
Terdapat beberapa rumah sakit mengalami permasalahan terlambatnya pembayaran klaim pegobatan yang dibayarkan pihak BPJS Kesehatan. hal ini sangat mempengaruhi kinerja operasional rumah sakit karena arus kas menjadi tersendat yang menyebabkan pelayanan rumah sakit menjadi terganggu atau kurang optimal dalam memberikan pelayanan.