Mohon tunggu...
naura nadhifa
naura nadhifa Mohon Tunggu... mahasiswa

FK UNISA Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hakekat dan Prinsip Ibadah

27 September 2025   12:47 Diperbarui: 27 September 2025   12:51 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

penambahan dan pengurangan bukan bid'ah

bersifat rasional

azasnya manfaat

Contohnya ada dalam sosial, politik, ekonomi, seni budaya, pendidikan, hukum

mencakup saja kecuali yang dilarang

2)Ibadah khusus (mahdhah)

 hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung keberadaannya harus berdasarkan dalil perintah, 

pelaksanaannya telah diatur

harus sesuai rasul

penambahan dan pengurangan disebut bid'ah

bersifat supra rasional ( di atas jangkauan akal)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun