Mohon tunggu...
natasya rizqi
natasya rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - ilmu perpustakaan

Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menumbuhkan Kesadaran tentang Preservasi Digital: Pentingnya Memahami dan Melindungi Data di Era Digital

12 Desember 2023   12:26 Diperbarui: 12 Desember 2023   12:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan besar dalam cara kita mendapatkan dan menyimpan informasi. Zaman sekarang, banyak perpustakaan menyediakan informasi secara digital, entah itu disimpan di perangkat keras seperti hard disk atau CD-ROM, atau juga bisa diakses melalui internet. perkembangan ini berpengaruh besar pada bagaimana perpustakaan menjaga dan melestarikan koleksi mereka. Tujuannya adalah agar informasi yang ada dalam bentuk digital tetap bisa diakses oleh penggunanya.

Pennock (2006) berpendapat bahwa pelestarian digital adalah rangkaian langkah dan  campur tangan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kita terus dapat mengakses kkoleksi digital secara handal dan berkelanjutan selama koleksi itu dianggap berharga. Slats (2003) menjelaskan bahwa pelestarian digital berfokus untuk memastikan bahwa koleksi digital yang dibuat dengan sistem dan aplikasi komputer saat ini tetap ada dan dapat dipergunakan dalam rentang waktu sepuluh hingga seratus tahun yang akan datang.

Pelestarian digital bisa diperhatikan dari tiga prespektif, yaitu:

  • Pelestarian Media (Penyimpanan): Fokus pelestarian media adalah menjaga media penyimpanan tempat informasi, seperti disk dan CD-ROM. Hal ini dilakukan sebab media penyimpanan digital memiliki batas waktu penggunaan yang terbatas.
  • Pelestarian Digital: Tantangan yang lebih berat dari kerusakan media penyimpanan atau perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses informasi elektronik maupun digital. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan ketika teknologi menjadi usang. Kita dapat melestarikannya dengan cara menerapkan migrasi pada perubahan format yang ada, sehingga koleksi digital masih tetap bisa digunakan.
  • Pelestarian Intelektual: Perlunya pelestarian intelektual timbul karena koleksi digital masih memiliki perlindungan yang kurang kuat. Hal ini menyebabkan koleksi digital dapat denan mudah ditiru seperti aslinya.

Biasanya, pelestarian digital dilakukan oleh sebuah lembaga karena mereka peduli dengan nilai yang dimiliki oleh materi digital mereka, dan mereka inin memastikan bahwa materi tersebut tetap dapat diakses dan digunakan sepanjang waktu. Hasil pelestarian ini kemudian disimpan secara khusus serta dapat membentuk apa yang disebut sebagai 'institusional repository' atau suatu kegiatan yang mengumpulkan dan melestariakan koleksi digital yang merupakan karya intelektual dari suatu komunitas tertentu (Pendit, 2008). Namun, meskipun teknologi memberikan keuntungan, perkembangan tersebut juga membawa resiko keamanan data yang menjadi lebih rumit:

  • Pencurian identitas: pelaku kejahatan siber bisa mengambil informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, alamat dan kata sandi untuk melakukan tindakan illegal atau mengambil keuntungan finansial.
  • Phising: penyerang sering menggunakan metode phising guna memperoleh informasi pribadi dengan mengirim email atau pesan palsu yang seperti terlihat resmi.
  • Pelanggaran data: informasi sensitif dari perusahaan atau individu bisa diambil atau bocor melalui pelanggaran data yang dapat merusak repustasi dan kepercayaan.

Pada bulan November kemarin, Kepala Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data Kemenko, Andi Rahmadi mengatakan pada sosialisasinya, bahwa peretasan dapat dilakukan oleh pihak yang tidak diinginkan, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mengurangi kemungkinan pembobolan. Selanjutnya Andi Rahmadi, juga menyatakan bahwa menyadari pentingnya keamanan informasi adalah hal yang krusial dalam dunia teknologi informasi dan keamanan. Dengan meningkatkan kesadaran keamanan informasi, individu dan lembaga bisa mengurangi resiko keamanan informasi. Oleh karena itu disetiap lembaga diharapkan memiliki kesadaran keamanan informasi yang baik dan mengambil langkah yang berguna untuk mengurangi resiko keamanan informasi.

Referensi

Pendit, Putu Laxman. (2008). perpustakaan digital dari a sampai z. jakarta: cita karyakarsa.

Pennock, M. (2006). Digital Preservation Continued Access to Authentic Digital Assets.

Wahyu, A (2023). Andi Rahmadi: Pentingnya Membangun Kesadaran Informasi dan Perlindungan Data di Era Digital. atau bisa diakses https://www.kemenkopmk.go.id/andi-rahmadi-pentingnya-membangun-kesadaran-informasi-dan-perlindungan-data-di-era-digital

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun