Mohon tunggu...
Natascia Iphonne Parameswari
Natascia Iphonne Parameswari Mohon Tunggu... Lainnya - sebagai akun memenuhi tugas dan belajar menulis

wadah untuk belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pihak Swasta dalam Pembangunan Ibu Kota Baru

5 April 2021   14:17 Diperbarui: 5 April 2021   14:21 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Publik Private Partnership (PPP) disebut juga sebagai kerjasama antara sektor publik atau pemerintah dengan pihak swasta. PPP ini dilakukan oleh berbagai negara sebagai pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik. Dalam PPP ini pemerintah menawarkan sebuah kontrak kerja sama kepada pihak swasta yang didalamnya mengandung hasil keuntungan untuk pihak swasta maupun pada pihak pemerintah itu sendiri. PPP ini sudah ada gagasannya sejak tahun 1990, yang menjadi aspek utama dalam investor ingin menginvestasikan uangnya adalah barang publik negara.

Dalam negara Indonesia sendiri PPP atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.

Dalam sekama PPP, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab maupun risiko yang akan dihadapi. Pihak dari pemerintah akan merencakan dalam pembangunan infrastruktur sedangkan pihak swasta adalah sebagai pihak penyedia dan pengelolaan infrastruktur publik dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak, namun kesepakatan ini adalah kesepakatan long-term dimana merupakan kesepakatan kontrak jangka panjang yang biasanya bisa menempuh hingga waktu 30 tahun.

Bantuan yang didapatkan dari pihak swasta ini dapat menekan pengeluaran dari APBN maupun APBD dalam pembiayaan yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah ini dapat memanfaatkan APBN maupun APBD untuk menjalankan program lainnya dengan tujuan program lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kelebihan dari skema KPBU ini adalah pihak swasta dipandan sebagai sumberdaya yang berkualitas dan memumpuni sehingga dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur dengan efektif dan efisien.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 objek infrastruktur dengan skema KPBU ini mencangkup;

  • Transportasi
  • Jalan
  • Sumberdaya air dan irigrasi
  • Air minum
  • Sistem pengelolaan limbah terpusat
  • Sistem pengelolaan air limbah setempat
  • Sistem pengelolaan persampahan
  • Telekomunikasi dan informastika
  • Ketenagalistrikan
  • Minyak dan gas bumi
  • Konservasi energi
  • Fasilitas perkotaan
  • Fasilitas pendidikan
  • Fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian
  • Kawasan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Lembaga pemasyarakatan
  • Perumahan rakyat

Dalam pembangunan ibukota baru Indonesia yang dilakukan pada Kalimantan Timur. Sesuai perkataan Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa yang mengatakan bahwa pemerintah tak akan menggunakan dana APBN semata untuk kelanjutannya, melainkan dengan bergantung pada investasi swasta melalui skema kontrak Build Operate Transfer (BOT). BOT adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak tanah dengan para investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan dengan waktu perjanjian BOT, dan akan menyerahkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak tanah setelah masa kontrak berakhir. 

Namun dalam pembiayaan pembangunan tidak serta-merta 100% pembiayaan akan dibebankan kepada pihak swasta namun dalam besaran 80% dari pembiayaan akan dibebankan kepada pihak swasta sedangkan pemerintah akan menanggung dari 20%-nya. Dalam artian pembiayaan Ibukota baru yang disebut-sebut memakan biaya sebesar Rp.500 Triliun ini sebanyak Rp.100 Triliun akan direncanakan untuk dibebankan kepada APBN. 

Dana dari pemerintahan sendiri ini digunakan untuk membangun infrastruktur pelayanan dasar,istana negara,bangunan strategis PNI/POLRI,rumah dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian juga digunakan sebagai pembangunan Ruang Terbuka Hijau, pangkalan militer, hingga pengadaan lahan. Sedangkan dana dari pihak swasta ini digunkana untuk membangun perumahan umum, perguruan tinggi, sciene-technopark,peningkatan bandara,pelabuhan,serta jalan tol. Kemudian sumber pendanaan juga digunakan sebagai pengembangan sarana kesehatan,pusat perbelanjaan,sarana meeting,incentive,convention dan exhibition (MICE). 

Dana dari KPBU digunakan untuk membangun eksekutif,legislatif, dan yudikatif, kemudian membangun infrastruktur utama selain pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN,lalu sarana pendidikan,kesehatan,museum,lembaga permasyarakatan,serta srana prasarana penunjang lain.

Pembangunan ibukota baru yang menggandeng banyak pihak swasta ini dengan tujuan untuk menarik dana segar tanpa memberikan risiko besar terhadap keuangan pemerintahan indonesia karena yang menggandeng investor asing adalah pihak swasta di Indonesia. Dengan menggandeng banyak pihak swasta dalam pembangunan ini mendatangkan keuntungan yang besar baik dari adanya lapangan pekerjaan, adanya pusat ekonomi baru, kemudian pajak yang dibebankan juga menimbulkan pemasukan kedalam kas negara.

Dalam pembangunan ibukota baru ini dari awal rencana hingga memasuki tahap perencanaan pembangunan yang sudah memiliki jadwal tersendiri dimana direncanakan untuk mulai dibangun pada tahun 2021 ini tetap menimbulkan pro-kontra didalamnya. Hal ini dikarenakan dari tahun 2020 hingga 2021 Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, kehadiran Covid-19 ini mengganggu rencana negara dan melemahkan perekonomian negara, dimana juga meningkatkan jumlah pengangguran di masyarakat. Menurut pihak kontra, pembangunan ibukota baru ini dirasa bukanlah hal yang urgen dalam negara karena yang menjadi hal urgen adalah keberadaan Covid-19 yang belum menunjukkan keredaannya di Indonesia ini sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun