Mohon tunggu...
Natanael Albertus
Natanael Albertus Mohon Tunggu... Guru - Saya penghobby menulis karya fiksi dan non fiksi.

Saya hanya orang biasa yang hobby menulis dan mengamati dunia

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Munculnya "Omnibus Law, Pandemi Covid19, dan Anarkistis" dalam Kosa Kata Bahasa Indonesia

11 Oktober 2020   22:23 Diperbarui: 11 Oktober 2020   22:52 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pada bulan Agustus hingga Oktober 2020, saya baca di beberapa media surat kabar baik yang versi cetak maupun versi online muncul kata baru yakni "Omnibus Law". 

Mari kita telusuri apa arti kedua kata itu. Jika kita baca dari kamus KBBI versi kbbi.kemdikbud.go.id, istilah "omnibus" adalah kumpilasi beberapa karya baik film, buku, dan sebagainya. Biasanya ditulis atau dibuat oleh orang yang sama, melibatkan karakter yang sama atau memiliki tema yang sama. Kumpulan buku tersebut sebelumnya pernah diluncurkan secara terpisah. Misalnya, seperti kalimat "Ia mengemas film tersebut dalam bentuk ... "

Arti "omnibus" kedua yakni "berkaitan atau mencakup banyak hal." Ini jika dikaitkan dengan ranah hukum. Sedangkan kata "Law", berarti hukum yang berasal dari bahasa Inggris law. Kedua kata ini menjadi kata baru jika digabungkan yakni "ombibus law". Kata yang cukup populer saat ini akibat munculnya aksi demo yang dipepopori para ketidakpuasan buruh. 

istilah "omnis" sendiri berasal dari bahasa latin yang artinya semua atau banyak. Dalam sebuah kesusastraan omnibus sendiri mengandung arti versi besar atau antologi (kumpulan tulisan). Bedanya dengan omnibus yakni, jika antologi adalah kumpulan tulisan dari beberapa penulis tetapi omnibus adalah kumpulan tulisan dari satu orang penulis yang sebelumnya pernah diterbitkan secara terpisah. Dari segi ketebalan, antologi lebih tipis dan omnibus lebih tebal karena terdiri dari kumpulan buku.

Nah, sekarang Istilah Omnibus  tidak hanya dikenal di dunia sastra tetapi sudah merambah di dunia hukum dengan istilah omnibus Law yang juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep omnibus law atau omnibus bill sering dipakai di Negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat suatu aturan yakni aturan dalam membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-udnang sekaligus. 

Omnibus lawa adalah suatu Undang-Undang (UU) yang ditulis untuk mengatasi sebuah isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus secara sederhana. 

Istilah hukum ini begitu populer di Indonesia dan juga memperkaya kosa kata berbahasa, pasalnya, pemerintah menyusun ombibus law dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. JIka ditinjau ada tiga hal yang ditulis pemerintah yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. 

Terkait hal tersebut, dalam benak saya terkadang berpikir mengapa tidak memilih istilah "omnibus hukum" daripada kita menyerap kata yang notabene bahasa asing yakni "law". Mungkin, kata "omnibus law" lebih keren daripada menggunakan istilah "omnibus hukum". 

Kemudian, muncul juga istilah "pandemi covid19". Pandemi berarti wabah dan Covid 19 adalah kepanjangan dari Corona Virus yang muncul di tahun 2019. 

Todak kalah lagi juga mencuat istilah yang tidak asing yakni "anarkistis." Anarkis berarti sesuatu pengrusakan yang jika didengar di telinga sangat tidak baik atau mengandung konotasi negatif, apalagi ditengah masyarakat harus prihatin menghadapi situasi adanya serangan virus corona.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun