Tersebarnya kasus perundungan (bullying) terhadap siswa SMP telah tersebar dan menjadi viral di media sosial. Tersebarnya berita tersebut karena peristiwa perundungan terekam dan disebar oleh salah satu pelaku. Seperti yang dilansir merdeka.com (13/2/2020), dalam rekaman video terlihat seorang siswi hanya diam tidak berdaya dipukuli dan ditendang oleh tiga pelajar pria.
Video berdurasi 28 detik itu beredar luas di media sosial, korban dalam posisi duduk di kursi serta menundukkan kepala di meja kelas sambil menangis karena ditendangi dan dipukul secara bergantian.Â
Tidak hanya sampai di Purworejo, kasus perundunngan atau penganiayaan juga terjadi di SMP Makassar, bahkan korban sampai meninggal dunia setelah dikeroyok oleh temannya (dilansir merdeka.com, 25/1/2020).Â
Kasus-kasus tersebut sekarang sedang marak terjadi. Pertanyaannya ada apa gerangan sehingga peristiwa itu sampai terjadi, apakah sudah serendah itu mental siswa kita? Siapa sebenarnya yang ditiru? Atau siapa yang mengajari?
Jika hal ini terjadi pada siswa SMP yang usianya masih di bawah 17 tahun pasti sulit ditahan karena ada UU SPPA. Hal tersebut sudah ditegaskan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak. Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dengan ancaman hukuman tersebut sudah jelas tersangka perudungan tidak boleh ditahan. Hal tersebut ditegaskan oleh Bapak Rizal Kapolres Purworejo.Â
Para tersangka juga memiliki hak diversi, namun hal ini tergantung pihak korban, apakah mau berdamai atau tidak dan masih terus melanjutkan ke persidangan.Â
Oleh karena kejadian perundungan terhadap siswa, kita harus cepat mengantisipasi agar tidak terulang. Langkah-langkah perlindungan perlu kita lakukan sedini mungkin.Â
Solusi pertama kelas harus dilengkapi CCTV