Mohon tunggu...
nataliaamanda
nataliaamanda Mohon Tunggu... mahasiswa

saya memiliki kepribadian yang mudah berbaur dan menyukai public speaking

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menolong di Tengah Kerusuhan, Malah Dijadikan Tersangka: Di Mana Keadilan?

22 Juni 2025   22:59 Diperbarui: 22 Juni 2025   22:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran mahasiswa yang sebagai tim medis ini menunjukn jejak keseriusan dalam penegakan hokum di Indonesia. Saya yakin bahwa langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada kasus ini merupakan tindakan yang salah dan cukup berlebihan, tanpa di gali lebih dalam.

Pada 1 Mei 2025, dalam aksi May Day di depan gedung DPR/MPR, seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi yang tengah bertugas sebagi relawan medis, dikutip dari suaramahasiswa.com bukan sekedar mendapatkan kekerasan fisik, tetapi juga dipaksa mendatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika kondisisnya masih pingsan dan mimisan "Baru istirahat lima menit, saya dibangunkan dan langsung diminta tanda tangan BAP. Padahal, saya masih mimisan dan pusing. Saat saya baca, keterangannya tidak sesuai dengan yang saya ucapkan saat interogasi." katanya. Padahal sudah jelas dikatakan oleh pihak Program Studi Ilmu Filsafat UI "Perlu kami sampaikan bahwa khusus untuk ChoYongGi ini... menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang Red Cross dan membawa bendera tim medis."

Selain itu terdapat juga tuduhan kepada Cho yang mengataan bahwa ia tidak mematuhi perintah tiga kali untuk meninggalkan lokasi(Pasal 218 KUHP), melawan atau tidak patuh terhadap perintah hukum( Pasal 216 KUHP), "Tim paralegal dan medis ini diduga melakukan tindak pidana tidak berdasarkan perintah ... yang diatur di pasal 216 dan 218 KUHP." Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Namun faktanya ia mengenakan helm bertnda Palang Merah, dan membawa perlengkapan medis, dan ia tidak melakukan orasi, provokasi atau perlawanan yan intinya Cho Yong Gi hadir bukan sebagai demonstran dan tidak terlibat provokasi.

 Kejadian ini menjadi perhatian besar yang menimbulkan pertanyaan: apakah aparat penegak hukum kini mengubur prinsip esensial penegakan hukum, keadilan dan kehormatan ketika menangani pelaku yang seharusnya dilindungi bukan di tindak ?

Kejadian ini bukan hanya soal kriminalisasi di tengah demo, apakah sudah saatnya Negara memberikan perlindungan khusus bagi relawan medis yang turun ke lapangan? Seperti halnya RUU Kesehatan yang tengah diperjuangkan IDI untuk memberi jaminan hukum pada tenaga medis dalam situasi darurat,(reddit.com) kasus Cho memaparkan bahwa tanpa kekebalan hukum, relawan kemanusiaan bisa menjadi korban prosedur hukum yang menindas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun