Mohon tunggu...
Nasywa Azzura
Nasywa Azzura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untitled

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tiktokshop Ditutup Pedagang UMKM Terjamin Sejahtera?

2 November 2023   00:17 Diperbarui: 2 November 2023   01:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tiktok merupakan platform yang sangat digandrungi oleh banyak kalangan pada zaman sekarang. Entah itu dari anak-anak hingga orang dewasa. Tiktok didirikan pada kisaran tahun 2018, dimana awalnya aplikasi tersebut menyediakan sebuah video-vidio pendek yang menampilkan beraneka macam konten yang disuguhinya. Lambat laun, aplikasi tersebut berkembang lalu memunculkan inovasi layanan e-commerce yang disebut dengan Tiktokshop. Kemudian hal tersebut menjadi sebuah kontroversi. 

Akhir-akhir ini sangat ramai di perbincangkan perihal penutupan Tiktokshop. Kejadian itu terjadi tepatnya pada tanggal 4 Oktober kemarin. Awal mula perihal hebohnya Tiktosho di tutup itu dikarenakan keluhan para pedagang Pasar Tanah Abang terkait ketidakmampuan mereka dalam bersaing dengan harga jual di Tiktok, lantaran harga jual di aplikasi tersebut hamper bahkan sudah setara dengan harga distributor. Mendengar hal itu, pemerintah pun mengambil tindakan untuk menutup Tiktokshop dengan alasan karena izin usaha yang telah berlaku di Indonesia. Tiktok mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan untuk melakukan perdagangan.

Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh pemerintah di Permendeg no. 31 tahun 2023 sebagai penyempurna Permendeg no. 51 tahun 2020 lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa media social dilarang berperan ganda sebagai e-commerce. Media social hanya bisa mempromosikan barang, tanpa melakkan transaksi dalam aplikasi. Faktanya memang aplikasi Tiktok telah melanggar kebijakan pemerintah tersebut. Dimana mereka mengambil keuntungan duakali dari fasilitas transaksi yang telah mereka sediakan. Dan juga peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan itu juga memiliki tujuan yang lain yaitu untuk mengurangi penggunaan data pribadi untuk keperluan bisnis, juga kebocoran data karena algoritmanya yang tersusun dapat digunakan semena-mena.

Jelas saja dengan adanya kasus ini ada beberapa pihak yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang dirugikan ini  tentunya merupakan pengguna platform aplikasi tiktok, diantaranya adalah seller-seller dan para konsumen. Seller yang sudah sangat berkembang dan nyaman di platform tersebut otomatis harus di pindah alihkan ke aplikasi e-commerce lainnya. Akibat dari itu bisa saja mereka kehilangan pelanggannya. Hal ini juga berdampak kepada konsumen atau penikmat dari Tiktokshop seperti saya. Saya merupakan salah satu dari penikmat platform tersebut. Karena dibandingkan dengan beberapa aplikasi lainnya, Tiktok sering menawarkan barang-barang yang baik serta harga dan promo yang menarik. Aplikasi tersebut sangat mudah digunakan sehingga dapat membuat konsumen merasa nyaman berbelanja di tiktokshop.

Seperti tanggapan dari Direktur Ekonomi Digital dari lembaga riset Center of Economis and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, keputusan untuk menutup tiktokshop itu akan menyulitkan para penjual yang selama ini telah menggunakan aplikasi tersebut untuk berjualan. "Memang merugikan penjual yang sudah masuk ke ekosistem Tiktok", ujarnya. Meski begitu, menurut Huda, ada cara alternative yang bisa dilakukan untuk para penjual. Mereka masih bisa saja menggunakan aplikasi Tiktok untuk mempromosikan produknya, sedangkan proses transaksi tidak langsung dilakukan di aplikasi itu. 

"Saya rasa mereka harus tetap menggunakan Tiktok sebagai tempat etalase penjualan. Namun, proses jual beli menggunakan instrument lainnya seperti WhatsApp", jelasnya. Sayangnya, Huda menamahkan, solusi tersebut juga bisa berpotensi menjadi masalah pada masa depan. "Itu akan menimbulkan pertanyaan baru, Transaksi gak tercatat (pemerintah)", ujarnya. Menurutnya, transaksi jual beli via WhatsApp tidak bisa tercatat secara resmi. Pemerintah tidak bisa mengumpulkan pajak dari transaksi tersebut.


Saya termasuk orang yang tidak setuju mengenai statment para pedagang Tanah Abang tersebut yang protes perihal Tiktokshop harus ditutup dikarenakan menganggu pedagang UMKM. Bahkan ada pula sebagian dari mereka yang ingin aplikasi e-commerce lainnya untuk di tutup juga.

Padahal dengan adanya bantuan dan kekuatan dari media sosial tersebut sebenarnya malah sangat terbantu untuk proses jual beli mereka. Sebab, jaman sudah sangat berkembang. Manusia saat ini pasti menyukai hal-hal yang praktis, cepat, dan instant. Kemungkinan untuk berbelanja langsung ke pasar itu sangatlah kecil. Dengan demikian, seharusnya para pedagang bisa lebih mengikuti perkembangan zaman agar tidak stuck di situ-situ saja. Karena dengan tutupnya Tiktokshop ini, mereka belum tentu sejahtera. Masih banyak aplikasi e-commerce lainnya yang aktif. Maka dari itu, diharapkan sebaiknya Tiktokshop dibuka kembali tetapi dengan kebijakan yang baru agar tertata rapih cara mainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun