Bagi mereka yang tinggal diperkotaan mungkin bisa menikmati kecepatan pelayanan dalam pengurusan KTP. Namun bagi yang tinggal di desa, pengurusan KTP kadang tidak di ketahui berapa lama KTP akan selesai.
Lamanya pengurusan KTP di desa disebabkan oleh beberapa faktor :
Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas dan tidak fokus pada tugasnya. Karena orientasinya uang, maka setiap aparatur desa dengan seenaknya menerima pengurusan KTP walau hal ini bukan tugasnya. Dengan mekanisme ini, warga akan kebingungan kepada siapa meminta pertanggung jawaban.
Dalam pengurusan KTP, tidak ada serah terima berkas dan tanda terima pengurusan KTP sehingga sulit untuk memonitor penyelesaian KTP. Bila bertanya kepada aparatur desa pasti selalu dipingpong.
Kedua, tidak memiliki database KTP. Bila desa memiliki database KTP maka aparatur desa bisa memilah, mana warga yang sebelumnya sudah memiliki KTP, mana yang KTPnya akan expired. Database ini sangat mendukung efektifitas dan efisiensi waktu pemerosesan KTP. Warga yang sudah memiliki KTP, maka pemerosesannya cukup dengan menyerahkan KTP lama atau copy KTP untuk memproses perpanjangan KTP.
Sedangkan mereka yang baru memiliki KTP, maka proses pembuatannya harus melalui surat penggantar dari RT dan RW. Dengan database KTP yang kuat, aparatur desa bisa menginformasikan ke wargannya tentang KTP yang akan kadaluarsa. Dengan cara ini maka warga memiliki kesiapan untuk memperpanjang KTP sehingga dengan kelengkapan berkas maka pembuatan KTP semakin cepat.
Penggunaan teknologi informasi seperti internet dan HP, untuk menginformasikan KTP yang akan jatuh tempo dan KTP yang sudah selesai. Penggunaan teknologi informasi maka lead time proses pengiriman berkas, data dan iformasi bisa sangat cepat.
Ketiga, tidak adanya monitoring pengurusan KTP. Dengan tidak adanya monitoring maka tidak akan tahu warga yang tengah mengurus KTP, kapan gurusnya, tidak ada histori pengurusan KTP sebelumnya sehingga tidak pernah dievaluasi penyebab lambatnya pengurusan KTP.
Keempat, Desa harus memiliki standar operating prosedur (SOP) dan standar kualitas pelayanan KTP, yang disosialisakikan ke aparatur desa, RT/RW dan masyaratakat. RT/RW harus memiliki manual book proses pembuatan KTP sehingga proses pembuatan KTP tidak simpang siur